Aceh Tamiang – Humas: Dinas Pertanahan Aceh bekerjasama dengan Dinas Pertanahan Aceh Tamiang melaksanakan Pembinaan Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah (Dinas Pertanahan) Kabupaten/Kota di Aula Setdakab Aceh Tamiang, Senin (15/07/19) sekira pukul 10.00 WIB.

Kegiatan diawali sambutan Kepala Dinas Pertanahan Aceh Dr. Edi Yandra. Beliau menjelaskan, Dinas Pertanahan di Aceh, termasuk di Kabupaten Aceh Tamiang pada dasarnya merupakan kelembagaan baru, karenanya dianggap perlu untuk melakukan pembinaan penataan ini guna melakukan penguatan kelembagaan di semua Kabupaten/Kota.

“Dengan program ini, kita mengharapkan terjadinya sinergitas baik di Kabupaten/Kota, seiring sejalan untuk menguatkan kelembagaan ini. Nantinya akan ada pembekalan yang akan diberikan oleh narasumber dan diminta kepada seluruh aparatur yang hadir dapat lebih memahami tugas dan fungsi kelembagaan Dinas Pertahanan ini,” pungkasnya.

Edi Yandra menyebutkan, peran Dinas Pertanahan sangat penting dalam mendukung kerja pemerintah. Hal ini, terangnya, terutama menyangkut penyelesaian sengketa atau konflik atas tanah. “Bagaimana menyelesaikan sengketa konflik pertanahan yang ada di Aceh Tamiang dapat berjalan dengan optimal. Untuk itu diperlukan komunikasi dan koordinasi dari masing-masing pihak terkait maka pelayanan di bagian pertanahan akan lebih baik di masa yang akan datang. Namun tentu hal ini sangat membutuhkan dukungan seoptimal mungkin dari Bupati Aceh Tamiang,” lanjutnya.

Sejalan dengan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH., M.Kn., juga mengatakan tidak dapat dipungkiri Dinas Pertanahan masih membutuhkan banyak pembinaan terutama terkait penataan kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia.

Salah satu kewenangan Aceh yang bersifat khusus dan istimewa adalah kewenangan untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Pertanahan. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang membentuk Dinas Pertanahan sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 8 Tahun 2016 dan juga Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 81 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang.

“Menjadi tugas kita semua, bagaimana menjadikan Kelembagaan Dinas Pertanahan ini agar lebih kuat kedepannya, menarik dan kaya fungsi sehingga dapat meningkatkan citra Dinas Pertanahan,” pungkasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Penasehat Gubernur Aceh Bidang Pertanahan Abdul Manaf T. Walhi, Sekretaris Dinas Pertanahan Aceh Muchtaruddin, narasumber Safrizal ZA serta 31 peserta yang berasal dari Dinas terkait dalam dilingkungan Kabupaten Aceh Tamiang. [ck]