Aceh Tamiang – Humas: Wakil Bupati Aceh Tamiang Tengku Insyafuddin, ST. membuka secara resmi Pelatihan Peradilan Adat di Meeting Room Hotel Grand Arya, Kamis (11/07/19) sekira pukul 09.00 WIB. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Majelis Adat Aceh (MAA) dan berlangsung selama 2 (dua) hari mulai tanggal 11 s.d. 12 Juli 2019.

Laporan Kepala Sekretariat MAA Syaiba Ibrahim dalam laporannya mengatakan, kegiatan yang digelar oleh MAA bekerjasama dengan Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tamiang mengusung tema “Melalui Pelatihan Peradilan Adat Kita Wujudkan Aceh Damai dan Meuadab”. Kegiatan diikuti sebanyak 46 peserta yang terdiri dari Kepala Mukim dalam Kabupaten Aceh Tamiang, para Datok Penghulu, Ketua MDSK, Tok Imam serta para Ketua Pemuda dari 6 (enam) Kecamatan.

Syaiba menyebutkan, tujuan dilaksanakan pelatihan peradilan adat ini supaya para peserta dapat memahami latar belakang adat, mampu membedakan peradilan adat dan peradilan negara, serta mampu memahami perkembangan peradilan adat dan solusi pemecahan berbagai konflik dan kasus yang terjadi.

Ketua MAA Aceh Tamiang Abdul Muin mengucapkan terima kasih kepada MAA yang telah memilih Aceh Tamiang menjadi tempat penyelenggaraan pelatihan ini. Muin berharap agar para peserta dapat menyerap dengan baik ilmu yang diberikan oleh narasumber nantinya.

Dalam arahan Wakil Bupati Aceh Tamiang mengatakan, saat ini begitu banyak terjadi persoalan dan kasus-kasus yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang butuh penanganan yang efektif dan cepat. Wabup menyebutkan, dalam penanganan dan penyelesaian problematika tersebut membutuhkan partisipasi semua pihak.

“Seperti kita ketahui, Aceh berbeda dengan daerah lain karena memiliki Qanun Syari’at Islam yang diharapkan dapat mendukung dan menjadi rujukan penegakan hukum adat di Aceh. Ketika peradilan adat/hukum adat menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan problematika di tengah-tengah masyarakat, maka ia (peradilan adat –red) idealnya mampu menjadi media dalam menyelesaikan semua persoalan yang sudah dan yang mungkin akan terjadi, serta mengembalikan keharmonisan di antara para pihak yang bersengketa,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, sambungnya, mengucapkan terima kasih kepada Ketua Majelis Adat Aceh yang telah menginisiasi penyelenggaraan kegiatan Pelatihan Peradilan Adat bagi pelaksana peradilan adat di Kampung dalam Kabupaten Aceh Tamiang.

“Harapan kami, semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, dan kepada para peserta kami berpesan, agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sehingga nantinya, dapat diimplementasikan dan sebagai landasan dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat,” harap beliau.

Kegiatan Pelatihan Peradilan Adat menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Sekretariat MAA Syaiba Ibrahim, pakar Hukum Adat Universitas Syiah Kuala Dr. M. Adli Abdullah, dan Usman, tokoh adat Aceh. [ck]