Jakarta – Humas: Hal tersebut disampaikan Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH., M.Kn., ketika beraudiensi dan konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Senin (08/07/19) sekira pukul 09.00 WIB. Setiba di Kemenpan-RB Bupati dan rombongan diterima oleh Asisten Deputi Asesmen & Koordinasi Pelaksana Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana, Bidang Polhukam dan Pemda Nanik Murwati, serta Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana T. Eddy Syah Putra.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mursil memaparkan Kecamatan Manyak Payed secara administrasi berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, namun wilayah hukumnya berada di Kota Langsa. Bupati menjelaskan, aspirasi warga mengenai pemindahan wilayah hukum Kecamatan Manyak Payed ini telah lama disampaikan. Namun hingga saat ini masih belum terealisasi.

Bupati yang didampingi oleh Wabup Tengku Insyafuddin, ST., Ketua DPRK Fadlon, SH., Kabag Hukum Setdakab Rahmadani serta Kabag Humas Agusliayana Devita menjelaskan beberapa alasan mengapa pemindahan wilayah hukum Kecamatan manyak payed menjadi penting di antaranya ialah, Pertama, memudahkan koordinasi penanganan masalah sosial masyarakat setempat bersama instansi vertikal, terutama unsur Forkopimda. Alasan Kedua, efisiensi waktu dan efektivitas penanganan permasalahan tindak pidana yang terjadi di Kecamatan Manyak Payed.

Dikatakannya, Pemkab Aceh Tamiang bersama Polres Aceh Tamiang dan unsur Forkopimda telah berkoordinasi dengan baik dan sudah menyurati Kapolda Aceh perihal permohonan pemindahan wilayah hukum Kecamatan Manyak Payed, sebagaimana surat Bupati Aceh Tamiang Nomor 100/1924 tertanggal 19 Juli 2017. Hal ini diperkuat dengan Telaahan Staf Nomor B/TS/01/II/REN.1.1/2018 dan Surat Kapolres Aceh Tamiang yang ditujukan kepada Kapolda Aceh bernomor B/TS/413/II/REN.1.1/2018 perihal pokok Pengalihan Polsek Manyak Payed ke Wilayah Hukum Polres Aceh Tamiang.

Kapolda Aceh sendiri, ungkap Bupati juga sudah memberikan tanggapan positif dengan menyurati Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kapolri perihal Penataan Tipologi Polsek di Wilayah Hukum Daerah Aceh, termasuk di dalamnya pengalihan Polsek Manyak Payed menginduk kembali ke Polres Aceh Tamiang.

Menanggapi pemaparan Bupati tersebut di atas, Nanik Murwati menyampaikan persoalan pemindahan wilayah hukum bukanlah berada di Kemenpan-RB namun Mabes Polri. Ia menyebutkan penataan wilayah hukum adalah kewenangan Kapolri.

Nanik kemudian menjelaskan, memang Polri memiliki mekanisme sendiri menentukan wilayah hukum Polda maupun Polres yang melintasi wilayah administrasi pemerintahan daerah. “Ada beberapa yang dia (Polda dan Polres –red) membawahi wilayah hukum yang bukan wilayah administrasinya, seperti di Polres Kota Tangerang. Dari 13 kecamatan, ada 5 kecamatan yang masuk ke dalam Polres Tangerang Selatan,” ujarnya.

Nanik mendukung upaya Pemkab Aceh Tamiang memperjuangkan aspirasi warga Manyak Payed. Secara administratif, ia juga mengatakan segala kelengkapan persyaratan administrasi permohonan pemindahan wilayah Kecamatan Manyak Payed tersebut sudah lengkap untuk dapat diajukan kepada Kapolri yang memiliki kewenangan akan hal itu.

Usai berkonsultasi dan audiensi ke Kemenpan-RB, Bupati dan rombongan bertolak ke Mabes Polri untuk menyampaikan hal serupa. Di sana Bupati dan rombongan ditemui oleh Kepala Biro Kelembagaan dan Tata Laksana Asisten Perencanaan dan Keuangan Kapolri, Brigjen Pol. Yasdan Rivai. Kepada Bupati dan rombongan Brigjen Yasdan menyampaikan beberapa hal administratif yang mesti dilengkapi supaya pengusulan tersebut dapat segera terlaksana. Ia menyebutkan, Polri segera memproses usulan terkait setelah diajukan oleh Polda Aceh. [ck/zuw]