Aceh Tamiang – Humas: Bagaimana menyadarkan diri kita semua mengenai pentingnya kualitas lingkungan hidup sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup? Ini pertanyaan besar bagi kita semua. Dan pertanyaan ini memerlukan jawaban yang komprehensif untuk menyelesaikannya.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa bagi usaha dan atau kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan sebagai persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan yang lain. Dokumen lingkungan hidup yang harus dimiliki setiap pelaku usaha yaitu Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Kelola Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) dan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).

Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut diatas, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Sosialisasi Dokumen Lingkungan Hidup yang bertempat di Meeting Room Hotel Grand Arya, Kamis (27/06/19) sekira pukul 09.30 WIB.

Laporan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang Sayed Mahdi menjelaskan, jumlah peserta Sosialisasi Dokumen Lingkungan Hidup berjumlah 42 (empat puluh dua) orang yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Pimpinan Perusahaan dan serta LSM.

Dijelaskan, dengan terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Dokumen Lingkungan Hidup ini peserta diharapkan akan mengetahui dan memahami informasi terkait peraturan perundang undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mengetahui jenis usaha yang wajib mempunyai dokumen lingkungan, dan peserta mengetahui dan memahami cara penyusunan dokumen lingkungan yang baik dan benar.

Dalam arahan Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH., M.Kn., mengatakan jika berbicara lingkungan maka tidak hanya masalah dokumen hidup saja namun juga bagaimana cara menjaga lingkungan kita sendiri serta keluhan yang dihadapi masyarakat dalam pengurusan dokumen lingkungan.

“Namun yang dikeluhkan masyarakat saat ini bukanlah masalah dokumen lingkungan hidup, namun proses pengurusan dokumen itu sendiri, terlalu banyak proses yang dilalui untuk mendapatkan izin. Oleh karena itu,bagaimana cara kita sederhanakan segala prosedurnya,” terangnya lugas.

Bupati Mursil juga menyinggung masalah pelayanan kepada masyarakat di berbagai bidang yang menyangkut masalah pelayanan. Banyak hal yang harus diperbaiki dalam segi pelayanan sehingga masyarakat merasa terbantu. “Inilah bentuk pengabdian kita kepada masyarakat, bentuk kepedulian kita kepada masyarakat,” tutupnya. [ck]