Aceh Tamiang – Humas: Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Aceh Tamiang menggelar acara Peluncuran Daftar Informasi Publik (DIP) yang berlangsung di Aula Setdakab Aceh Tamiang, Selasa (30/04/19). Acara yang dimulai sekira pukul 09.30 WIB, turut dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Aceh selaku PPID Utama Provinsi Aceh, Marwan Nusuf beserta tim, LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MATA) Alfian, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Basyaruddin, para Kepala Organiasasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Sepriyanto.

Amiruddin Y., Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian selaku Ketua panitia, mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini yaitu dalam rangka mensosialisasikan keputusan Bupati Aceh Tamiang tentang Penetapan Informasi publik, untuk membangun komitmen terkait keterbukaan publik serta untuk meninimalisir sengketa publik.

Pada kesempatan yang sama, Ketua LSM MATA Alfian, mengatakan untuk saat ini Daftar Informasi Publik menjadi bagian penting untuk mendorong informasi publik. “Sebagimana kita ketahui bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik juga merupakan upaya pencegahan korupsi, artinya ketika ada informasi publik, publik sudah bisa mengakses, publik sudah tahu yang mana kita kelola ini adalah bagian dari pengetahuan publik dan informasi publik,” sebutnya.

Lebih lanjut Alfian berharap, setelah diluncurkan DIP ini nantinya minimal melakukan pemutakhiran data minimal 1 tahun sekali, karena nantinya pasti ada informasi publik yang baru dan ada informasi berkala yang perlu diunggah pada laman situs resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal terebut juga disepakati oleh Marwan Nusuf selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Aceh. Marwan menjelaskan, bahwa sebenarnya semua informasi itu terbuka kecuali yang tertutup artinya ada informasi yang dikecualikan. Seperti informasi tentang hak privasi seseorang, tetapi kalau menyangkut dengan tugas dan jabatan kita pada dasarnya itu adalah terbuka.

Dijelaskannya, menurut Keputusan Gubernur Aceh Nomor 65 Tahun 2018, ada 87 item Daftar Informasi yang tertutup yang dikecualikan. “Sehingga apabila ada seorang pemohon yang meminta informasi yang tergolong dalam 87 item tersebut, kita selaku Pejabat Pengelola Informasi berhak tidak memberikan karena itu dilindungi dengan undang-undang,” jelasnya.

Sebelum meluncurkan Daftar Informasi Publik, Bupati Aceh Tamiang mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Aceh dan tim LSM MATA beserta rombongan yang telah datang ke Kabupaten Aceh Tamiang. Bupati menjelaskan Daftar Informasi Publik (DIP) merupakan dokumen atau daftar yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik dan harus dimiliki sebuah Badan Publik.

Dengan bangga Bupati menyampaikan, Kabupaten Aceh Tamiang merupakan Kabupaten pertama yang dapat menyelesaikan Daftar Informasi Publik tersebut. Sehingga dengan telah ditetapkannya Daftar Informasi Publik (DIP) Aceh Tamiang, maka Aceh Tamiang telah melakukan pemenuhan hak atas informasi publik yang merupakan prasyarat bagi pelaksanaan Pemerintahan terbuka, demokratis, transparan dan akuntabel sebagai amanah yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Oleh karena itu, Bupati Mursil berharap kepada PPID Utama Kabupaten Aceh Tamiang dan khususnya kepada PPID Pembantu masing-masing SKPK untuk segera mempublikasikannya melalui laman situs resmi Kabupaten Aceh Tamiang atau laman portal SKPK masing-masing. [ck/zuw]