Aceh Tamiang – Humas : Jum’at (26/04/19) Seiring berjalannya waktu yang tak pernah berhenti walau untuk sejenak, mengantarkan kita semua pada Bulan Ramadhan tahun ini. Bulan yang penuh berkah, bulan yang menawarkan berbagai kebaikan dan keutamaan yang tidak dapat diukur dengan apapun. Kedatangan Bulan Ramadhan selalu ditunggu oleh setiap umat muslim diseluruh dunia karena tidak ingin melewatkan kesempatan yang sangat berharga berlalu begitu saja.

Oleh karena itu, dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1440 H dengan melaksanakan Syari’at Islam secara kaffah. Maka Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan rapat persiapan meugang dan juga Bulan Suci Ramadhan di Aula Setdakab Aceh Tamiang dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh serta Qanun nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syari’at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam.

Adapun pada rapat Jum’at 26 April 2019 yang khusus membahas mengenai Bulan Ramadhan tahun ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyerukan kepada masyarakat agar dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.

Ketentuan-ketentuan tersebut diantaranya adalah bagi kaum muslimin/muslimat diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan agama dan memperbanyak amal ibadah dengan penuh keimanan dan kesadaran untuk memperoleh maghfirah Allah SWT. Bagi Aparatur Negara diminta agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab serta memelihara kode etik dan kehormatan korps sebagai aparatur Pemerintah menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat serta melaksanakan kewajiban dan syi’ar ramadhan.

Bagi Aparatur Penegak Hukum wajib melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggalan Syari’at Islam dan melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yangberlaku. Untuk pemilik warung/kedai makanan dan minuman dihimbau untuk tidak menyediakan makanan/minuman untuk umum sejak pukul 05.00 s/d 16.00 wib. Untuk pengusaha salon, hotel dan tempat hiburan lainnya seperti warnet dan bilyard dilarang buka selama Bulan Suci Ramadhan, untuk salon boleh buka dari pukul 09.00 s/d 16.00 wib, selanjutnya pengusaha hotel dilarang menggelar karaoke, disko dan sejenisnya. Sedangkan untuk media cetak dan elektronik harap mendukung sepenuhny seruan bersama ini dan mempublikasinya kepada masyarakat luas. Bagi yang melanggar seruan bersama ini, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa penyitaan dan diamankan oleh petugas berwajib.