Aceh Tamiang – Humas: Rabu (25/04/19) Wakil Bupati Aceh Tamiang Tengku Insyafuddin, ST., pimpin rapat Pendapatan Asli Daerah Tahun 2019 di Aula Setdakab Aceh Tamiang yang dimulai pukul 10.30 WIB. Rapat diikuti para Kepala SKPK yang membidangi PAD serta para Camat dalam lingkungan Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam arahan Wakil Bupati, pertama sekali beliau mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang tetap bersemangat dalam bekerja untuk masyarakat, berkerja dalam ibadah bagaimana kita bisa melayani masyarakat, mengayomi dalam hal pengelolaan pendapatan. 

Wabup melanjutkan, untuk Dinas yang belum mencapai target pencapaian pada 2018 dan juga ada Dinas yang melebihi target realisasi, maka dilakukan evaluasi apa yang menjadi kendala dalam mencapai realisasi. Sehingga harus memikirkan bagaimana caranya agar PAD nya bertambah dengan membuat kegiatan atau program yang dapat menambah PAD. “Dengan perkembangan zaman dan waktu yang semakin berlanjut, maka kita harus punya inovasi dalam mengembangan pendapatan daerah,” ujarnya.

Dijelaskannya, “Ketika realisasi mencapai target dan kita bekerja sungguh-sungguh bagi masyarakat maka ada kebahagian tersendiri bagi kita. Sebagai contoh, saat perayaan HUT Aceh Tamiang lalu, melihat antusias masyarakat yang begitu besar berarti pekerjaan kita semua tidak sia-sia, masyarakat mendapat kebahagian dan kita juga mendapat kebahagan yang tidak ternilai,” tuturnya.

Selanjutnya paparan mengenai PAD dari Tim Teknis BPKD Aceh Tamiang, menjelaskan adapun beberapa jenis pajak kewenangan Provinsi yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan dan juga Pajak Rokok. Sedangkan jenis pajak Kabupaten/Kota terdapat 12 jenis pajak salah satunya yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame dan lain sebagainya. 

Dasar hukumnya yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang hotel, hiburan, reklame, serta restoran. 

Untuk kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, pajak daerah merupakan kewenangan kepala SKPD, sesuai dengan Permendagri 13 Tahun 2006 Pasal 7 ayat (1), di mana kewenangan Kepala SKPD melaksanakan pemungutan pajak daerah. Sedangan untuk retribusi daerah merupakan kewenangan kepala SKPD selaku pengguna anggaran, atau pengguna barang sesuai kemendagri Nomor 13 Tahun 2006 pasal 10 huruf (f) kepala SKPD melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak. [ck]