Aceh Tamiang – Humas: Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH, M.Kn, menerima aksi demonstrasi yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa, Senin (22/04/19). Para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tamiang (AMT) menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati Aceh Tamiang sekira pukul 11.30 WIB. Bupati yang berdiri di teras kantor mendengarkan dan menyimak orasi yang disampaikan oleh Penanggungjawab aksi Amiruddin.

Dalam orasinya, Amiruddin menyebutkan hal yang mendorong terjadinya demonstrasi tersebut yaitu terkait kejelasan pencairan beasiswa pada tahun 2018 lalu untuk mahasiswa prestasi dan kurang mampu dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Di mana para mahasiswa telah memenuhi persyaratan dan menandatangani surat pernyataan di atas materai namun hingga kini belum ada pencairan.

Andre Pratama selaku koordinator aksi menyampaikan, bahwa unjukrasa ini merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang terkesan lambat dalam menangani permasalahan pencairan beasiswa tersebut. Andre menambahkan bahwa Audiensi yang telah dilakukan antara mahasiswa dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tidak menemukan titik terang. Sehingga mereka menuntut kepada Bupati Aceh Tamiang untuk menandatangani 3 petisi yang menjadi keinginan para mahasiswa.

Di tengah derasnya guyuran hujan, Bupati Mursil yang didampingi oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang Tengku Insyafuddin, Ketua DPRK Fadlon, Sekretaris Daerah Basyruddin, dan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian menjawab tuntutan peserta aksi. Ia menyampaikan bahwa pada tanggal 08 April 2019, Pemerintah Daerah bersama sekira 20 orang mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Tamiang, telah mempunyai kesepakatan akan menandatangani kuintansi dan pakta integritas beasiswa pada tanggal 29 April 2019, namun ia tidak menyangka bahwa sebelum tanggal yang telah disepakati, mahasiwa telah datang kembali dan melakukan aksi.

Bupati lanjut menyampaikan, bahwa beasiswa tersebut memang sudah dianggarkan pada APBK murni Tahun 2018 pada Dinas Sosial, namun karena penempatan anggaran yang kurang sesuai, dan tidak adanya perubahan/pergeseran anggaran di tahun yang sama, maka dana Program Bantuan Sosial berupa beasiswa tersebut tidak dapat disalurkan di tahun tersebut, sehingga di alihkan pembayarannya pada tahun ini melalui APBK murni tahun 2019.

“Anggaran Beasiswa Tahun 2018 tetap ada dan anggarannya, namun dialihkan tahun ini, sebab tahun lalu tidak ada anggaran perubahan,” terang beliau.

Bupati juga menegaskan, bahwa kesepakatan sebelumnya yang telah dilakukan audiensi bersama para mahasiswa yaitu, kuitansi dan pakta integritas kepada 704 mahasiswa calon penerima kategori berprestasi dan 194 mahasiswa kategori tidak mampu/miskin, yang terdata dalam Basis Data Terpadu (BDT) di mana menjadi acuan pemberian Program Bantuan Sosial Pemerintah untuk kategori kurang mampu, akan segera dicairkan.

Sementara sisanya sebanyak 435 orang yang kategori kurang mampu namun tidak terdaftar dalam BDT, Bupati bersama Forkopimda berjanji mengupayakan pencairannya pada periode kedua. Hal ini sesuai dengan butir kesepakatan yang dihasilkan dari negosiasi Bupati dengan peserta aksi. Ada pun butir kesepakatan tersebut yaitu; 1) Penandatanganan penerimaan beasiswa (kuitansi dan pakta integritas) beasiswa tahap awal, yakni kepada 989 orang mahasiswa calon penerima Program Bantuan Sosial Beasiswa untuk mahasiswa tidak mampu/miskin dan mahasiswa berprestasi akan dilakukan pada tanggal 29 April 2019 dan pencairannya dilaksanakan selambatnya 7 hari kerja setelah penandatanganan.

Butir kedua kesepakatan ialah, untuk penandatanganan penerimaan beasiswa kepada 435 calon penerima Program Bantuan Sosial Beasiswa untuk mahasiswa tidak mampu/miskin yang bukan dari BDT, akan dilakukan selambat-lambatnya 50 hari kerja. Ini merupakan pencairan tahap kedua, kepada mahasiswa yang tidak terakomodir pada pencairan tahap awal. Bupati mengatakan, ia akan berkoordinasi secara intens dengan Forkopimda Aceh Tamiang mengupayakan hal tersebut.

Butir kesepakatan ketiga yang turut disetujui Bupati ialah, ia berjanji akan mengupayakan Program Bantuan Sosial Beasiswa untuk mahasiswa tidak mampu/miskin dan mahasiswa berprestasi dalam APBK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Aceh. Setelah butir kesepakatan ditandatangani bersama antara Penanggungjawab, Koordinator Aksi dan Bupati, mahasiswa peserta aksi membubarkan diri dengan tertib. [ck/zuw]