Aceh Tamiang – Humas: Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Basyaruddin, SH, mewakili Bupati Aceh Tamiang membuka acara Pelatihan Kader Ulama (PKU) ke X bertempat di Aula SMP Swasta Islam Kualasimpang yang dimulai sekira pukul 09.30 wib pada Senin (18/03/19). Kegiatan PKU diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Tamiang.

Menyampaikan arahan Bupati, Sekda mengutarakan bahwa kegiatan Pengkaderan Ulama merupakan program Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam menguatkan misi pembangunan di sektor keagamaan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang intinya wajib melibatkan berbagai Unsur Ulama dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh. Sekda menyebutkan, para kader nantinya harus mampu melaksanakan syiar Islam, terutama dalam menjabarkan dan mengamalkan Syari'at Islam serta mampu memberikan pencerahan yang menyejukkan masyarakat.

Sekda melanjutkan, pelatihan Kader Ulama (PKU) juga menjadi bagian dari implementasi dan pengembangan Sumberdaya Manusia di kabupaten Aceh Tamiang. Oleh sebab itu diharapkan para ulama dapat menjadi pelopor program keagamaan yang saat ini digerakkan oleh Pemerintah Daerah seperti memakmurkan Mesjid dan sholat berjamaah. “Kami berharap dari pengkaderan ulama ini akan melahirkan Cendekiawan Muslim yang memiliki wawasan ke Islaman yang mampu dan bisa tebarkan Islam yang Rahmatan Lil Alamin di Bumi Muda Sedia ini. Dan Para Ulama dapat menjadi pelita sekaligus penyejuk, dan membimbing umat sesuai dengan tuntunan Syari'at Islam.” harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MPU diwakili oleh Wakil Ketua I MPU Aceh Tamiang Jailani MJ mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada hadirin yang hadir. Beliau berharap agar kader yang mengikuti pelatihan ini, ilmu yang didapatkan nanti dapat dibagikan kepada orang lain. “Kita berharap antara ulama dan umara ada keharmonisan, apalagi saya dengar Pak Sekda berkeinginan bersilaturrahmi dengan ulama dan ini kita sambut dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, laporan Maddiah selaku Ketua Panitia, menyebutkan dasar hukum dilaksanakan kegiatan ini yaitu UU No.11/2006 tentang Pemerintah Aceh, Pasal 139 ayat 140 ayat (1) dan pasal 140 ayat (1), Qanun Aceh No.2/2009 tentang Tupoksi MPU diantaranya melakukan pengkaderan ulama. Sedangkan maksud dan tujuan, yaitu memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat tentang dasar-dasar untuk menjadi ulama serta membina Kaderisasi Ulama dalam Kabupaten Aceh Tamiang. Maddiah menjelaskan jumlah peserta PKU ke X ialah sebanyak 28 orang dari 12 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang. Kegiatan berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 18 s.d. 21 Maret 2018

Acara pembukaan PKU ke X pagi tadi turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Aceh Tamiang, Hakim Pengadialan Negeri Kualasimpang Junaidi, SH, Wakil Ketua I MAA Jamaluddin, Kadis Syariat Islam Syamsul Rizal, Kepala KUA Kecamatan Kota Kualasimpang Ismail, dan unsur Formopimcam. [ck]