Aceh Tamiang – Humas: Selasa (19/03/19) Wakil Bupati Aceh Tamiang Tengku Insyafuddin, ST, memimpin rapat cetak sawah di Aula Setdakab Aceh Tamiang sekira pukul 10.30 WIB. Rapat diikuti Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Safuan, Camat Bendahara Fakhrurazi Syamsuyar, Kapolsek AKP Sumasdiono, Danramil Kapten Inf. M. Rizal, Perwakilan BPN Aceh Tamiang, Kepala Mukim Bendahara Hilir dan para Datok Penghulu yang berasal dari 8 kampung Kecamatan Bendahara.

Wakil Bupati Aceh Tamiang menjelaskan ada laporan dari Kepala Mukim dan para Datok Penghulu, mau membuat (cetak) sawah dengan lahan seluas 300 ha di Kemukiman Bendahara Hilir. Letak persisnya di Kampung Kuala Penaga Lama. Kepala Mukim menyampaikan sudah terdata ada sekitar 400 KK yang termasuk keluarga miskin dari 8 kampung yang ada di Kecamatan Bendahara untuk mendapatkan lahan cetak sawah. Untuk itu, beliau meminta kepada BPN Aceh Tamiang untuk melakukan meninjauan lahan, apakah dapat dipergunakan untuk cetak sawah sehingga tidak terjadi berita yang simpang siur.

Menanggapi penyataan dari Wakil Bupati Aceh Tamiang, Perwakilan Kantor BPN Aceh Tamiang mengatakan akan menindaklanjuti perihal cetak sawah ini dan segera turun langsung meninjau lokasi apakah termasuk dalam area kawasan pertanian atau termasuk dalam hutan produksi. Danramil Bendahara turut menanggapi, beliau mengatakan bahwa telah mendapat perintah dari Dandim untuk melihat lahan dari 8 Kampung yang ada di Kecamatan Bendahara Hilir. Danramil mengaku telah mendapatkan informasi bahwa telah terjadi bagi-bagi lahan kepada masyarakat, oleh karena itu ia diperintahkan untuk menghentikan aktivitas tersebut. Tujuannya agar tidak terjadi keributan di kemudian hari karena belum jelas status lahan tersebut.

Danramil menambahkan, bahwa setelah kedatangan tim Survey Investigation Design (SID) dari Banda Aceh dan melihat titik koordinat lokasi ternyata lahan yang ada di Bendahara Hilir termasuk kedalam hutan produksi dan tidak diperbolehkan digunakan oleh masyarakat. Beliau juga mengatakan harus melihat kriteria masyarakat yang akan dibagikan cetak sawah nantinya sehingga tidak terbengkalai kedepannya.

Pernyataan ini dikuatkan oleh Kadis Pertanian Perkebunan dan Peternakan Safuan. Ia mengatakan untuk masalah pemanfaatan lahan di Kuala Penaga, tahun lalu pihaknya sudah mensurvei lokasi dengan tim SID. Tim SID sendiri adalah tim yang dibentuk dari kerjasama Dinas Pertanian & Perkebunan Aceh dengan Universitas Syiah Kuala, yang khusus bertugas untuk menganalisis dan memberikan rekomendasi perihal pencetakan sawah baru di Aceh. Safuan menyampaikan di Kuala Penaga Baru hanya terdapat 15 ha lahan sawah. Ia menambahkan pada pembahasan Musrenbang RKPD kemarin, Dinas yang dipimpinnya bukan memprogramkan cetak sawah baru, namun reklamasi dan normalisasi sawah-sawah yang ada.

Namun demikian, tambahnya, Dandim meminta dinas dan tim SID untuk menemukan daerah-daerah calon lokasi yang dapat dijadikan areal persawahan baru dalam kegiatan cetak sawah. Atas dasar tersebut, kata Safuan, saat ini telah didapati 2 titik calon lokasi yaitu di Kecamatan Bendahara seluas 48 ha, dan di Kecamatan Karang Baru 58 ha.

Menanggapi penjelasan Danramil dan Kadis Pertanian, Wakil Bupati meminta BPN agar dapat meninjau ulang bersama tim SID dan instansi terkait. Wakil Bupati mengharapkan hasil temuan tim nantinya dapat dijadikan rekomendasi untuk mengajukan permohonan mengonversi lahan hutan produksi menjadi areal persawahan yang akan dikelola oleh masyarakat dari 8 kampung tersebut. [ck]