Aceh Tamiang – Humas: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Bagian Tata Pemerintahan menyelenggarakan Rapat Percepatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Aceh Tamiang Jum’at (22/03/19). Bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Aceh Tamiang, rapat dimulai sekira pukul 10.00 WIB. Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Basyaruddin, SH ini diikuti oleh Kepala Bappeda Rianto Waris, Kepala Dinas Sosial M. Alijon, Kepala BPKD Abdullah, Plt. Kepala Satpol PP dan WH Asma’i, perwakilan Inspektorat Kabupaten serta dinas terkait lainnya.

Laporan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sepriyanto mengatakan ini merupakan rapat perdana dalam pembahasan SPM dengan tujuan untuk menyamakan persepsi terkait mengenai SPM dan target apa yang ingin dicapai sekaligus untuk membentuk tim Percepatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Ia menyampaikan, tidak semua bagian dari urusan wajib adalah pelayanan dasar. Namun, setiap pelayanan dasar termasuk dalam bagian urusan wajib. SPM ditetapkan berdasarkan pelayanan dasar tertentu, di mana pelayanan dasar tersebut adalah bagian dari urusan wajib, dan urusan wajib merupakan bagian dari urusan pemerintahan. Dijelaskannya, salah satu landasan hukum SPM yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang petunjuk teknis penyusunan dan penetapan standar pelayanan minimal.

Sekda kemudian dalam pengantarnya menerangkan bahwa urusan wajib yang telah memiliki SPM ada 6 bidang, antara lain; Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta di bidang sosial. Untuk itu, beliau berharap agar rapat ini berjalan dengan baik dan menghasilkan satu persepsi untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Setelah dibuka oleh Sekda, rapat dimoderasi oleh Kepala Bappeda. Beliau menjabarkan mengenai hal-hal yang wajib untuk dipenuhi seperti SPM Pendidikan terdiri dari Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Kesetaraan. SPM Kesehatan, jenis pelayanan dasar salah satunya terdiri dari pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan ibu bersalin, pelayanan kesehatan bayi baru lahir dan juga pelayanan kesehatan balita serta di bidang lainnya.

Percepatan penerapan SPM merupakan salah satu kebijakan prioritas nasional yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut dari Pemerintahan Daerah. Adapun penerapan SPM dilakukan dengan tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar serta pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar. Selanjutnya koordinasi penerapan standar pelayanan minimal yaitu Bupati/Walikota agar melaporkan perkembangan pelaksanaan dan pencapaian SPM pada tahapan sosialisasi, penghitungan pembiayaan, dan penerapan SPM dalam perencanaan dan anggaran daerah serta kinerja pencapaian SPM.

Hasil pelaporan SPM oleh Pemerintah Daerah dipergunakan untuk penilaian kinerja Perangkat Daerah, pengembangan kapasitas daerah dalam peningkatan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar serta penyempurnaan kebijakan penerapan SPM dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah. [ck]