Aceh Tamiang – Humas: Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang Rudiyanto, mewakili Bupati Aceh Tamiang menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkab Tahun 2018 ke pihak legislatif, pada Senin (25/03/2019). Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu satu tahun yaitu tahun 2018.

 

Asisten Ekobang dalam pengantarnya menyebutkan, dasar penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2018 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat. Pada Pasal 17 ayat (1), menyebutkan LKPJ Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dan LKPJ Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2018 telah disampaikan kepada DPRK Aceh Tamiang pada tanggal 25 Maret 2019.

 

Asisten ekobang menjelaskan bahwa, hasil penyelenggaraan pemerintahan Aceh Tamiang selama kurun waktu tahun 2018 pada dasarnya adalah  hasil yang telah dicapai bersama oleh Pemerintah Daerah. Capaian tersebut, tambahnya, merupakan akumulasi dari pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan selama tahun 2018. Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyadari bahwa selama proses pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada selama periode tahun 2018 selain memperoleh keberhasilan tetapi juga masih ditemui kendala dan kelemahan yang berpengaruh dalam pencapaian program yang telah ditetapkan. Namun, akunya, Pemerintah Kabupaten terus berupaya secara maksimal untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan aparatur Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

 

Setelah menyampaikan pengantarnya Asisten Ekobang melakukan penyerahan LKPJ secara simbolis kepada pihak legislatif. Penyerahan LKPJ dilakukan di Ruang Kerja Ketua DPRK Aceh Tamiang sekira pukul 10.00 WIB. Dalam pada ini, Asisten Ekobang turut didampingi Kabag Tata Pemerintahan Sepriyanto, Kasubbag Otda Raja Alif Dwiangga, dan Kasubbag Informasi Azwanil Fakhri. Penyerahan dokumen ini diterima oleh Sekretaris DPRK Syuaibun Anwar dan disaksikan oleh Ketua DPRK Fadlon.

 

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang diserahkan pagi tadi berisi penjelasan lima hal penting, yakni Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Pengelolaan Keuangan Daerah secara makro, baik pendapatan maupun belanja, Penyelenggaraan Urusan Desentralisasi, Penyelenggaraan Tugas Pembantuan, dan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum. LKPJ tersebut akan dibahas dalam sidang DPRK guna menghasilkan keputusan DPRK yang merupakan dokumen resmi negara, berisi catatan dan rekomendasi kepada Kepala Daerah. Ini menjadi semacam rapor kinerja selama setahun sebelumnya untuk dijadikan dasar perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depannya. [zuw]