Aceh Tamiang – Humas: Kamis (28/03/19) Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang Rudiyanto, menyaksikan pelaksanaan Hukum Cambuk di Halaman Komplek Pusat Keislaman (Islamic Center) Kabupaten Aceh Tamiang yang digelar oleh Dinas Syari’at Islam.

Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Roby Syahputra menjelaskan, penangkapan terhadap kedelapan terdakwa pada Minggu 20 Januari 2019 sekira pukul 23:00 WIB di sebuah gubuk di Kampung Durian Kecamatan Rantau saat sedang berjudi. Dari tangan para terdakwa ketika itu, diamankan sejumlah barang bukti berupa batu dam dan uang tunai.

“Hukuman cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan Nomor Print - 15/N.1.22/F-uh- 3/03/2019 dengan Nomor Putusan : 2 /JN/2019Ms-Ksg dengan amar menjatuhkan Cambukan di depan umum sebanyak 10 kali cambukan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara selama 2 (Dua) bulan 7 (tujuh) hari, sehingga sisa hukuman yang harus di jalani terhukum sebanyak sebanyak 7 kali cambukan dan kedelapan terdakwa akan menjalani 'Uqubat Cambuk sebanyak 7 kali cambukan dengan melanggar pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 20I4,” terangnya.

Di antara 8 (delapan) terdakwa yang akan menjalani hukuman cambuk yakni, SD (40th), KD (25th), SN (56th), MS (32th), MY (45th), SR (42th), SI (44th) dan AN (46th). Semua terdakwa merupakan warga Kampung Durian kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang.

Pelaksanaan Hukuman Cambuk ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang Syamsul Rizal, Kepala Baitul Mal Mulkan Tampubolon, para perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, beserta unsur Forkopimda dan Forkopimda Plus. [ck]