Aceh Tamiang: Sebanyak 1.422 lembar kelebihan surat suara dan surat suara rusak dimusnahkan. Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih ini dilakukan oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra bersama KIP dan unsur Forkopimda, Selasa (13/2/24), di halaman GOR Karang Baru.

Ada pun rincian surat suara yang rusak yang dimusnahkan tadi pagi sesuai Berita Acara KIP Aceh Tamiang bernomor 288/PP.08.1.-BA/1116/2024 sebagai berikut. Surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berjumlah 12 lembar, surat suara pemilihan anggota DPR-RI 83 lembar, dan surat suara pemilihan anggota DPD-RI berjumlah 33 lembar.

Selanjutnya, surat suara yang rusak pada pemilihan anggota DPRA mencapai 233 lembar, dan pemilihan anggota DPRK sebanyak 129 lembar.

Sementara itu, rincian surat suara yang berlebih yang dimusnahkan Berita Acara KIP Aceh Tamiang bernomor 289/PP.08.1.-BA/1116/2024 yakni, Surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berjumlah 12 lembar, surat suara pemilihan anggota DPR-RI sebanyak 257 lembar, dan surat suara pemilihan anggota DPD-RI berjumlah 302 lembar.

Seterusnya, surat suara yang berlebih pada pemilihan anggota DPRA mencapai 17 lembar, dan pemilihan anggota DPRK sebanyak 344 lembar. Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar keseluruhan setelah sebelumnya dibacakan jumlah dan jenis surat suara yang dimusnahkan tersebut.

Menghadapi pelaksanaan Pemilu Serentak yang akan berlangsung kurang dari 24 jam lagi ini Pj. Bupati Asra mengajak seluruh masyarakat Aceh Tamiang menggunakan hak pilihnya sebagai wujud partisipasi serta kepedulian terhadap kemajuan bangsa. Ia juga berharap pelaksanaan pemilu serentak berjalan aman, damai, tertib, lancar dan tanpa hambatan apa pun.