https://acehtamiangkab.go.id/berita/kabar-daerah/193-213-kampung-di-aceh-tamiang-akan-bentuk-kelompok-informasi-masyarakat.html

Aceh Tamiang : Bupati Aceh Tamiang diwakili Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Aceh Tamiang, Drs. Amiruddin Y membuka Sosialisasi Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat  (KIM) di Aula Media Centre Dinas Kominfo hari Rabu (19/12) pukul 10.00 WIB.

Sekretaris Dinas kominfo, Wan Irwansyah, S. Sos selaku ketua panitia kegiatan sosialisasi menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.  

Bupati Aceh Tamiang dalam sambutannya menyampaikan bahwa setiap kampung perlu dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang berfungsi sebagai wahana informasi dan komunikasi antara anggota KIM dengan pemerintah atau sebaliknya. Oleh karenanya, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kominfo dan Persandian pada hari ini mengajak peran aktif Para Datok Penghulu dan SKPK terkait untuk mewujudkan pembentukan KIM tersebut.

“KIM ini dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat, sehingga pembinaan dan perberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah kampung melalui kelompok masyarakat kampung itu sendiri nantinya akan meningkatkan kapasitas warganya dalam mengelola informasi, baik dari sisi teknologi maupun Sumber Daya Manusia (SDM) nya” ungkap beliau.

Seluruh Datok yang berhadir merespon rencana pembentukan Kelompok Informasi masyarakat tersebut dengan antusias.(*)