Aceh Tamiang: Beredarnya paham radikal atau aliran sesat di Kabupaten Aceh Tamiang saat ini tentunya sangat meresahkan masyarakat. Demikian diungkapkan Bupati, Mursil SH, M.Kn, saat membuka Pengajian Akbar Ulama, Umara, dan Umat. Kegiatan bertajuk Sosialisasi Fatwa MPU Aceh dalam Mengantisipasi Pemurtadan, Pendangkalan Aqidah, Aliran Sesat serta Kajian Islam secara Kaffah, di 2 Kecamatan yakni di Mesjid Medang Ara Kecamatan Karang Baru dan di Mesjid Baitul Manshur Kecamatan Tamiang Hulu , Kamis (28/07/22).

 

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa generasi penerus saat ini juga telah dirusak agamanya, salah satunya dengan narkoba yang bebas di mana-mana. Jika tidak dapat mengawasi anak dengan baik maka akan mudah terjerumus. Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi anak-anaknya.

 

“Saat ini kejahatan dapat masuk dari mana saja bahkan melalui pesantren yang mengajarkan paham radikal. Oleh karena itu, saya himbau kepada Para Datok Penghulu, Camat dan unsur Forkopimcam agar dapat menjaga daerah kita,” pinta Bupati.

 

Kepada para pengelola pesantren, Bupati Mursil mengajak supaya menggelar upacara bendera setiap senin, hal ini demi meningkatkan kecintaan kepada tanah air dan bangsa.

 

“Alangkah baiknya kita buat agar pesantren yang ada di Aceh Tamiang untuk wajib melaksanakan apel / upacara bendera. Jika ada kegiatan yang

dianggap aneh harap segera dilaporkan kepada pihak berwajib. Tentunya harapan kita agar pesantren-pesantren ini dapat diaudit asal dana dan legal atau tidak,” ungkapnya.

 

Terakhir ia menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anak, agar dapat menjaga dan membentengi anak dengan ilmu agama sehingga dapat terhindar bahaya pemurtadan.

 

Tampak hadir mengikuti pengajian akbar, Camat beserta unsur Forkopimcam, dan seratusan jamaah yang memadati mesjid.[Ar]