Aceh Tamiang: Bupati Mursil mengajak segenap warga meningkatkan kepahaman dan kesadaran beragama supaya terhindar dari riba. Ajakan ini disampaikannya saat membuka Kegiatan Sosialisasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah dan Regulasi Syariat Islam Lainnya di Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022. kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Sederhana, Karang Baru ini dihelat oleh Dinas Syariat Islam Aceh, Rabu (11/05/22) kemarin.

Difasilitasi oleh Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang, sosialisasi mengusung tema Melalui Penyuluhan Qanun Syariat Islam kita wujudkan masyarakat yang taat pada tatanan dan tuntunan hukum syariat Islam.

Dalam arahan Bupati Mursil menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menyebutkan, kegiatan serupa perlu secara terus menerus dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama tentang pentingnya menghindari riba.

“Alhamdulillah Aceh punya kekhususan yakni Qanun Lembaga Syariah, melalui ini saya yakin Allah ingin menyelamatkan kita dari riba. Tentu kami sangat berterima kasih kepada Dinas Syariat Islam Aceh yang tanpa jemu menggelar sosialisasi ini,” ujarnya.

Dirinya juga berharap agar sosialisasi ini tidak terhenti sampai kegiatan ini saja, dan para peserta dapat kembali mensosialisasikannya ke masyarakat.

“Sosialisasi ini sangat penting karena menyangkut halal dan haram dan berharap masyarakat dapat melakukan transaksi sesuai dengan syariah agar terhindar dari riba,” sebutnya.

Sementara dalam laopran Ketua Panitia Kabid Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan HAM, Husni menyebutkan, sosialisasi serupa telah dilaksanakan sebelumnya di Kabupaten Pidie Jaya. Husni menerangkan Kabupaten Aceh Tamiang menjadi kabupaten kedua dalam hajatan tersebut.

“Adapun tujuan dari kegiatan ini ialah sama-sama ingin memperkuat Syariat Islam di Aceh denan semua kewenangan yang ada, jangan melenyapkan syariat namun perkuat yang sudah ada,” sebutnya.

Dengan telah lahirnya Qanun ini, dikatakannya saat ini lembaga keuangan sudah beralih dari konvensional ke syariah dan ada beberapa hal yang perlu dibenahi agar lembaga keuangan ini tetap maju.

Diakhir sambutannya dirinya berharap dengan pertemuan ini dapat mencari solusi yang baik dan dapat menyatukan pemahaman untuk memperkuat lembaga keuangan ini dan mengimplementasikan lembaga keuangan yang sudah ada ini.

Hadir dalam kegiatan, perwakilan Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Ketua Mahkamah Kualasimpang, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang dan jajaran, Bidang Penyuluhan Dinas Syariat Islam Aceh, Kepala Seksi dan Panitia Dinas Syariat Islam Aceh dan Dinas Syariat Kabupaten Aceh Tamiang, peserta sosialisasi dari instansi terkait dan tokoh masyarakat, ulama dan organisasi kemasyarakatan serta lembaga keuangan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang.