Kamis, (14/10/21) Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, menginstruksikan kepada seluruh SKPK di lingkup Aceh Tamiang untuk segera melakukan penertiban Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Instruksi ini sebagai tindak lanjut atas surat Kapolres Aceh Tamiang Nomor: B/1222/X/HUX.5.5./2021 perihal Pemberitahuan Penertiban TNKB Dinas milik Pemda Kabupaten Aceh Tamiang.

Disampaikan, TNKB merupakan sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa plat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang berisikan kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku. Adapun ketentuan peruntukan warna TNKB adalah dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor perseorangan dan bermotor sewa; dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum; dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas Pemerintah; dasar putih, tulisan biru untuk kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing; dasar hijau, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas.

Dalam perintahnya tersebut Bupati Mursil menerangkan, penertiban plat kendaraan dinas ini selain sebagai upaya penertiban aset tetapi juga agar terlihat lebih tertib dan seragam. Sehingga ia memerintahkan kepada seluruh kepala dinas dan jajaran aparatur Pemkab Aceh Tamiang untuk segera melaksanakannya.

Terhadap penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, akan diberikan sanksi berupa pidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).