Demi mengoptimalkan implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menindaklanjuti Instruksi Gubernur Aceh Nomor 18 Tahun 2021, Bupati Aceh Tamiang Mursil mengeluarkan Instruksi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dengan Mempertimbangkan Status Zonasi Kampung dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kampung untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Aceh Tamiang.

Instruksi tersebut terdiri dari 16 (enam belas) poin yang mengatur proses pemberlakuan PPKM Mikro untuk status zonasi kampung dan optimalisasi posko penanganan COVID-19 tingkat Kampung di Kabupaten Aceh Tamiang.

Adapun beberapa poin yang tertulis di Instruksi Bupati diantaranya mengatur perihal pemberlakuan PPKM dengan status zonasi kampung, dimana penetapan zonasi berdasarkan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir. Selain itu Inbup ini juga mengatur perihal pelaksanaan pemulasaran jenazah pada pasien Suspect COVID-19, bahkan meminta kepada BPBD untuk membentuk posko PPKM serta melakukan rekapitulasi data kegiatan PPKM Berbasis Mikro.

Dalam Instruksi ini, para Camat dan Datok Penguhulu (Kepala Desa) juga diminta untuk berperan aktif melaksanakan upaya penurunan kasus positif hingga 50% sesuai dengan indikator yang telah ditentukan.

Dalam Instruksi Bupati Nomor 7 Tahun 2021 ini yang mulai berlaku sejak tanggal 01 September 2021, juga turut diatur sanksi bagi instansi maupun masyarakat yang melanggar Instruksi ini maupun ketentuan perundang-undangan lainnya yang terkait penanganan Covid19.

Info lengkap Instruksi Bupati Nomor 7 Tahun 2021 dapat dilihat pada link di bawah ini :

INSTRUKSI BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2021