Aceh Tamiang: Senin (12/07/21), Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana mengklarifikasi beredarnya informasi pemungutan sejumlah uang untuk kegiatan Sosialisasi PPKM Mikro Covid-19. Dalam pernyataannya, seseorang yang tidak disebutkan identitasnya dalam media tersebut, Para Datok Penghulu diwajibkan untuk menyetor sejumlah dana, sehingga membuat kelimpungan dan pusing kepala untuk mencari uang agar bisa disetor karena sumber Alokasi Dana Desa (ADD) memang belum cair. Menanggapi redaksi kata-kata tersebut, Mix Donald, SH memastikan bahwa pemungutan sejumlah uang untuk kegitan yang dimaksud tidak ada. Mix Donald mengungkapkan sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor : 443/0619/BPD, Hal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelaksanaan PPKM Covid-19 di Tingkat Desa, bahwa Posko Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pelaksanaan Satuan Tugas Covid-19 atau dengan sebutan lainnya di Desa, kemudian untuk keberlanjutan Posko Desa, sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa sebagai dasar dalam pembinaan sosial dan bersifat edukatif sesuai dengan kewenangan Desa. Pada Pasal 17 dalam Surat Keputusan ini juga disebutkan Pelaksanaan Covid-19 pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta dapat mengoptimalkan anggaran yang bersumber dari Dana Desa, yang ketiga yaitu penggunaan Dana Desa untuk adaptasi Kebiasaan baru. Menurut Mix Donald, semua kegiatan yang berkaitan dengan PPKM Covid-19 sudah diatur dalam keputusan Mendagri tersebut, sehingga adanya pemungutan atau pengutipan yang laporkan seseorang tersebut dipastikan tidak benar. “Aturan sudah ada, penggunaan dana dari ADD untuk Posko Desa juga sudah ada jalur dan ketentuannya”, ungkap Mix. Mendapat Informasi yang tidak jelas tersebut, Mix Donald langsung berkoordinasi kepada seluruh 12 Camat yang ada di Bumi Muda Sedia. Ia memastikan, bahwa pemungutan atau pengutipan sejumlah uang seperti kabar yang beredar luas itu tidak ada.