Aceh Tamiang : Jum’at (02/07/21) Dalam rangka upaya memberantas praktek rentenir di Bumi Muda Sedia, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berencana mengeluarkan Qanun (Peraturan Daerah) Kabupaten Aceh Tamiang tentang RENTENIR.

Dalam implementasinya, bertempat di Ruang Rapat Panleg DPRK Aceh Tamiang, Pimpinan DPRK Aceh Tamiang dan Panitia Legislatif (Panleg) DPRK Aceh Tamiang bersama TIM Asistensi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang (dihadiri Asisten Pemerintahan dan Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang), KANWIL KemenkumHAM, Majelis Permusyawaratan Ulama, Mahkamah Syar'iyah beserta SKPK Terkait melaksanakan rapat pembahasan dan merampungkan Rancangan qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Tamiang tersebut.

Sebelumnya, pada pertengahan tahun 2020 Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, M.Kn telah mengkoordinir Kepala OPD, Camat dan Para alim ulama untuk membantu langkah penanggulangan rentenir di Bumi Muda Sedia.

Alhamdulillah melalui koordinir Kepala Daerah tersebut, aktivitas rentenir terjadi pengurangan. Harapannya, dengan adanya Raqan ini nanti, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berharap praktek rentenir tidak dapat berkembang di tengah masyarakat meskipun fenomena ini sempat menjamur di masyarakat Aceh Tamiang.