Aceh Tamiang-Humas : Selasa (24/07) Acara Sosialisi Keputusan MUI Pusat dan Fatwa MPU Aceh pada pukul 09.00 Wib s.d selesai di Aula SMP Swasta Islam Kualasimpang Kab. Aceh Tamiang dengan narasumber T. Muhammad Ali Faisal selaku Wakil Ketua MPU Aceh. Turut hadir Bupati Aceh Tamiang, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang, Dandim 0117/ATAM, Ketua MPU Aceh Tamiang, Kapolsek Kota Kualasimpang (mewakili),Tok Imam Kampung Se-Kabupaten Aceh Tamiang sebagai peserta.

Bupati Aceh Tamiang Mursil menyampaikan Aceh merupakan salah satu provinsi yang diberikan keistimewaan untuk menyelenggarakan kehidupan sehari-hari berupa pelaksanaan Syari’at Islam, mari kita tumbuh kembangkan kembali Dinul Islam di tengah-tengah kehidupan kita di mulai dari masyarakat terkecil yaitu keluarga.

Manfaat dan tujuan sosialisasi ini memberikan arah dan panduan bagi kehidupan beragama secara baik dan benar berdasarkan Syari’at Islam yang berlaku serta menyelamatkan Aqidah umat dari faham-faham yang menyimpang / sesat.

Pemerintah Daerah berharap agar MPU Aceh Tamiang dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan optimal dan sebaik mungkin dalam memberikan upaya memberikan nasihat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan Syari’at Islam. MPU Kabupaten Aceh Tamiang harus tetap aktif menjadi contoh dan suri tauladan di tengah-tengah masyarakat, dan  membimbing masyarakat melaksanakan ibadah sesuai tuntunan Syari’at Islam sehingga dapat menjalin kerja sama secara lebih pro aktif kepada seluruh pemangku kebijakan sehingga dapat bersinergi dalam pencapaian tujuan.