Aceh Tamiang: Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn bersama Forkopimda dan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (06/05/21) pukul 18.00 Wib, melakukan peninjauan di Posko Penyekatan Pengendalian Transportasi Arus Mudik Seumadam.

Penyekatan laju arus transpotasi, telah diberlakukan sejak 06 Mei dengan menutup total badan jalan. Sejumlah angkutan pribadi baik dari Aceh ataupun Sumatera Utara diputarbalikkan, sementara untuk angkutan umum yang membawa kebutuhan pokok masih diperbolehkan melintas, dengan ketentuan kelengkapan surat jalan dan surat kesehatan.

Bupati Mursil mengungkapkan, dipastikan tidak ada jalan alternatif yang bisa meloloskan sejumlah kendaraan pribadi baik roda empat ataupun roda dua yang ingin mudik. Karena sebelum resmi didirikan Pos Penyekatan tersebut, TNI, Polri dan Instansi terkait telah lebih dahulu melakukan patroli dibeberapa titik lokasi yang bisa dijadikan jalan alternatif untuk masuk ataupun keluar dari Aceh.

“Saya berharap, dengan adanya penyekatan pengendalian tarnsportasi arus mudik ini, Kita bisa sama-sama menjaga ketertiban, tidak membuat kegaduhan, dan mari kita patuhi Instruksi Presiden untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. Jangan sampai, habis lebaran, Kasus Covid-19 semakin melonjak dan meningkat,” Mursil berharap.

Dari pagi sampai malam, mulai pukul 08.00 – 20.00 Wib, sebanyak 50 (lima puluh) buah kendaraan roda dua, 42 (empat puluh dua) buah kendaraan roda empat, 6 (enam) bus dan 10 (sepuluh) travel diputarbalikkan oleh personil yang bertugas di Posko check Point Perbatasan.