Aceh Tamiang: Kamis (06/05/21) Bupati Aceh Tamiang resmi mengeluarkan Instruksi Nomor 03/INSTR/2021 Tentang Larangan Menyelenggarakan/Menghadiri Acara Buka Puasa Bersama Dan/atau Halal Bi Halal yang Menimbulkan Kerumunan bagi Kepala Perangkat Daerah Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Daerah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Pada Masa Pandemi Covid-19. Instruksi ini diberlakukan untuk ASN dan PDPK Kabupaten Aceh Tamiang, guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Bumi Muda Sedia.

Mengingat, saat ini Aceh Tamiang sudah berada di Zona Orange, diharapkan Instruksi ini dapat dijalankan secara efektif untuk menghindari Aceh Tamiang kembali pada Zona Merah.

Dalam Instruksi tersebut dijelaskan, adanya sanksi bagi ASN dan PDPK yang melanggar. Untuk itu, tidak hanya, ASN dan PDPK, masyarakat Aceh Tamiang diharapkan juga berkontribusi untuk mengindahkan Instruksi ini agar pandemi Covid-19 segera berakhir.

Jelang Hari Raya Idul Fitri, mari bersama kita tingkatkan Protokol Kesehatan, Jauhi Kerumunan, Jaga Jarak, dengan mentaati itu semua, Insha Allah masyarakat Aceh Tamiang dijauhkan dari Virus tersebut.