Aceh Tamiang: Kamis (29/04/21), Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. T. Insyafuddin, ST mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Aceh dengan Tema “Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 tingkat Gampong sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021. Rapat ini dilaksanakan secara Virtual melalui Video Conference, diikuti oleh seluruh Bupati/Walikota se Aceh beserta Unsur Forkopimda, dan segenap stakeholder terkait.

Mengawali Rapat, Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah,M.T menyampaikan Rakor ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), yang dalam hal ini, Aceh juga sudah lebih awal melaksanakannya, dengan nama sebutan “Gencar” (Gerakan Nakes Aceh Cegah Covid-19), yang skemanya serupa dengan istilah baru PPKM.

“Sebelum terbit Instruksi Mendagri, Pemerintah Aceh pada tahun 2020 lalu telah mengupayakan Program Gencar sampai ke level terbawah, dan gerakan ini dilakukan untuk menurunkan angka Covid-19,” terang Nova.

Selanjutnya Ia menyampaikan, bahwa Rakor ini juga nantinya akan dievaluasi bersama, dikembangkan skema yang tepat dalam penanganan Covid-19 guna menekan angka lonjakan kasus Covid-19 berdasarkan laporan dan masukkan dari setiap Kepala Daerah dan Forkopimda terkait kendala dan fakta yang terjadi dilapangan dalam penanganan Covid-19.

“Saya minta optimalkan Satgas Covid-19 di Kampung, Optimalkan kembali ruang Pinnere di RSUD masing-masing, dukung program vaksinasi, dan jangan lengah serta berputus asa dalam menangani Covid-19,” harapnya.

Usai membuka dan menyampaikan butir-butir penting sesuai tema rapat, seketika dilanjutkan dengan laporan dari Panglima Kodam IM, Wakapolda Aceh, dan seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang mengikuti rapat secara virtual.

Dalam pada ini, Wakil Bupati Aceh Tamiang H. T. Insyafuddin, ST melaporkan kepada Gubernur Aceh berdasarkan data terakhir, sebanyak 74 (tujuh puluh empat) orang masih terkonfirmasi positif Covid-19, sembuh dari Covid-19 sebanyak 419 (empat ratus sembilan belas orang dan 31 (tiga puluh satu) orang meninggal.

Mengenai pembentukan Posko PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), dilaporkan oleh Wabup sebanyak 213 (dua ratus tiga belas) kampung dalam Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, keseluruhannya telah membangun posko tersebut dan telah aktif. Aktifnya posko-posko tersebut melibatkan sinergitas Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang ada di kampung. Masih dalam laporannya kepada Gubernur, Wabup menerangkan prihal tren peningkatan kasus Covid-19 di Aceh Tamiang yang menjadikan Kabupaten Aceh Tamiang berstatus Zona Merah. Hal ini penyebab terbesarnya karena Aceh Tamiang sebagai pintu gerbang keluar masuknya pelintas, baik pelintas antar kota dan antar provinsi, sehingga yang demikian itu menyebabkan banyaknya orang-orang luar daerah yang singgah dan pasti melakukan kontak erat.

“Melalui Laporan ini, Saya minta perhatian besar dari Pemerintah Provinsi untuk membantu Aceh Tamiang menjaga Posko Perbatasan untuk menghalau mobilitas orang-orang yang melakukan perjalanan keluar masuk Aceh, apalagi puncak daripada mudik tidak akan lama lagi. Kita buka Posko, namun mohon dukungan finansial dari Pemerintah Aceh untuk keberlangsungan aktivitas penjagaan Posko Perbatasan,” ungkap Wabup dalam laporan singkat kepada Gubernur.

Acara Vidcon Rakor tersebut, diakhiri dengan laporan dari Wabup Aceh Tamiang. Selain Wabup, Vidcon ini diikuti Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol. CPN Yusuf Adi Puruhita, Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Ari Lasta Irawan, dan beberapa perwakilan dari Instansi terkait.