ACEH TAMIANG – Pemerintah Aceh bersama Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan segera menutup perbatasan Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Penutupan dilakukan di empat titik, yaitu di Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Subulussalam, dan Aceh Singkil. Penutupan kawasan perbatasan ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Penutupan perbatasan ini diberlakukan khusus untuk mobil penumpang dan juga mobil pribadi. Sementara untuk mobil pembawa bahan pokok, BBM, ambulans, dan jenis kendaraan lainnya untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat, tetap dibolehkan keluar masuk.

Dimana di dalam peraturan tersebut, Pemerintah resmi melarang warga melakukan mudik Idul Fitri untuk memutus mata rantai Covid-19. Larangan tersebut sama seperti larangan mudik pada lebaran tahun lalu.

Penutupan perbatasan dilakukan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik dari tanggal 22 April – 5 Mei 2021, selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan selama H+7 peniadaan mudik dari tanggal 18 – 24 Mei 2021.

Untuk itu, bagi warga Aceh yang mau berlebaran di Sumatera Utara agar dapat menunda mudik untuk tahun ini dan meminta kepada semua pengusaha angkutan umum lintas provinsi agar benar-benar mematuhi ketentuan tersebut.