Aceh Tamiang: Menindaklanjuti Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul fitri 1442 H dan Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menggelar rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. T. Insyafuddin, ST bersama Satuan Tugas Pengendalian Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang. Berdasarkan Surat Edaran ini, periode peniadaan mudik akan dimulai tanggal 6 – 17 Mei 2021. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat ini sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Dalam pada itu, pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga akan melakukan Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebanyak 2 kali periode, yaitu pada H-14 menjelang masa peniadaan mudik, dari tanggal 22 April – 5 Mei 2021 dan H+7 Pasca Peniadaan Mudik, tepatnya tanggal 18 mei - 24 mei akan dilakukan pengetatan kembali. Pada periode itu, seluruh masyarakat yang hendak melewati jalur perbatasan akan melewati proses pemeriksaan yang ketat seperti pemeriksaan kesehatan dan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

“Pelaksanaan Periode Pengetatan di Kabupaten Aceh Tamiang ini akan diberlakukan secara efektif pada Hari Senin tanggal 26 April 2021 yang berlokasi di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbangan Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda. Ini terdapat pengecualian bagi pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, seperti: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 (satu) orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang,” ucap Wabup.

Direncanakan, dalam dua hari ini Satgas Covid-19 akan melakukan sosialisasi tentang pengetatan dan larangan mudik serta pemberlakuan penjagaan pos perbatasan.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan, SIK dalam forum ini menyarankan, agar segera membentuk pos penjagaan berbatasan dan menyiapkan personil-personilnya. Hal itu, sambungnya agar proses penjagaan sesuai ketentuan jadwal penetapan akan berjalan maksimal.

Butir terakhir yang dibahas Satgas Covid-19 ialah mengenai himbauan, yang mana para Datok Penghulu di 213 Kampung dalam Kabupaten Aceh Tamiang diminta untuk segera membuat dan memfungsikan kembali Posko PPKM dan Pencegahan Covid-19 di tingkat Kampung dan juga menghimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan.

Sementara itu, dalam berlangsungnya rapat juga membahas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Rapat berlangsung serius, dengan melibatkan semua unsur Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang. Hadir dalam rapat ini Dandim 0117/ATAM, Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan, S.I.K, Asisten Pemerintahan, Drs. Amiruddin Y, Kepala Dishub Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar, Kepala BPBD Aceh Tamiang, Syahri, SP, Kepala Satpol PP/WH, Drs. Asma’I, Kepala Dinkes Aceh Tamiang, Ibnu Azis, SKM, Kabag Ops Polres Aceh Tamiang, AKP Abdul Muin, SH, MM., Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang, AKP Handoko, S.I.K., Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, S.STP, M.Si., Kepala TU RSUD Aceh Tamiang, dan Sekretaris DPMKPPKB, Dipa Syahbuana, SE