Aceh Tamaing: Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. T. Insyafuddin, ST membuka Rapat Koordinasi/Evaluasi Pelaksanaan Peradilan Adat dan Perpolisian Masyarakat (POLMAS) di Aula Sekretariat MAA Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (06/04/21).

Dalam pembukaannya, Wakil Bupati Aceh Tamiang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Rakor ini guna mengikat budaya adat Aceh dalam kehidupan hukum adat dan merealisasikan penegakan hukum adat dalam menghadapi berbagai kasus dan sengketa yang ada di masyarakat pada tingkat Mukim dan Kampung.

“Sebagaimana yang sering kita lihat dan kita rasakan, peran Datok Penghulu Kampung, Imam Kampung, MDSK dan Tokoh Masyarakat juga polisi masyarakat dalam pelaksanaan peradilan adat ditengah peradaban adat-istiadat masyarakat yang kian cenderung mulai dipengaruhi oleh berbagai faktor-faktor era globalisasi, ini perlu mendapat perhatian serius bagi kita semua, sehingga nilai, ciri khas dan kearifan lokal daerah tidak terdegradasi oleh lajunya arus perkembangan zaman modernisasi” ucap T. Insyafuddin

Problematika dalam tatanan kehidupan masyarakat tidak terlepas adanya komplik dan polemik yang perlu mendapat perhatian dengan sentuhan secara adat. Oleh karena itu, untuk menjawab berbagai problematika ditengah masyarakat, maka perlu dioptimalkan peran tokoh adat dan polisi masyarakat yang penanganannya dilakukan dalam peradilan adat. Perkembangan zaman modernisasi saat ini, kerap mempengaruhi sendi-sendi kehidupan adat istiadat dan perilaku kehidupan masyarakat pada umumnya yang secara perlahan mulai bergeser dari kedudukannya.

“Harapan Kami Rakor ini dapat menjawab suatu solusi bagi pembinaan, peningkatan dan penguatan terhadap fungsi kelembagaan peradilan adat, secara berkelanjutan tanpa dipengaruhi oleh dasyatnya arus globalisasi dewasa ini. Diharapkan kepada Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tamiang, agar mampu menjaga dan mengendalikan nilai, cirikhas, jati diri dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang dalam tatanan kehidupan masyarakat sehingga mampu menjadi filter bagi informasi dan budaya yang masuk, baik dimasa kini maupun dimasa yang akan datang” tandas Insyafuddin.

Sebelumnya, Kepala Sekretariat MAA Kabupaten Aceh Tamiang, H.M. Fajar, MA dalam sambutannya menyampaikan kegiatan Rakor ini didasari oleh Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tamiang. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan arahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan persoalan melalui lembaga adat.

“Tujuan pelaksanaan Rakor ini untuk memberdayakan lembaga adat dan tokoh adat kampung serta perpolisian masyarakat dalam pelaksanaan peradilan hukum adat di kehidupan sosial masyarakat. Tak hanya itu, melalui kegiatan ini dapat memberikan arahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan sosial masyarakat melalui lembaga adat” jelasnya.

Rapat Koordinasi ini diikuti oleh unsur Penghulu Kampung, Imam Kampung, Para Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK), para Babinsa dan Bhabinkhamtibmas serta pengurus MAA Kabupaten Aceh Tamiang dengan jumlah peserta sebanyak 100 (seratus) orang yang dibagi menjadi dua gelombang.

Rapat Koordinasi/Evaluasi Pelaksanaan Peradilan Adat dan Perpolisian Masyarakat (POLMAS) ini turut dihadiri oleh Ketua MAA Kab. Aceh Tamiang, Drs. H. Abdul Muin, Ketua MPU Kab. Aceh Tamiang, Syahrizal, MA, Perwakilan MPD dan Perwakilan Polres Aceh Tamiang.