Aceh Tamiang : Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Aceh sebagai salah satu Kabupaten yang mendapat penghargaan Terbaik II Pembentukan Produk Hukum Daerah Tahun 2020 dalam kategori Pelaksanaan Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2019.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang H. T. Insyafuddin, ST dalam acara Rapat Koordinasi Anggaran 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Ham RI Kantor Wilayah Aceh, bertempat di Grand Nanggroe Hotel Leung Bata, Banda Aceh pukul 09.00 wib pada Hari Selasa (23/02/21).

Ditemui usai menerima penghargaan, kepada Tim Informasi Humas Setdakab Aceh Tamiang yang juga berada dilokasi tersebut, Wabup Insyafuddin mengucapkan syukur dan berterima kasih atas kerjasama semua pihak sehingga Kabupaten Aceh Tamiang dapat kembali menorehkan prestasi.

“Ini merupakan hadiah dari Allah SWT atas usaha dan kerja keras semua pihak yang telah bersinergi membangun Aceh Tamiang, bekerja dengan niat yang baik maka akan mendapatkan hasil yang baik pula,” ujarnya dengan penuh suka cita.

Dalam Rakor ini, ada 9 (sembilan) kategori penghargaan yang diberikan kepada Kabupaten/ Kota, lembaga/instansi dalam Wilayah Aceh yaitu, Kategori Keberhasilan dalam Mendorong Aksi HAM, Pembentukan Produk Hukum Daerah/Penyususn Qanun, Pembentukan Produk Hukum Daerah Kategori Pelaksanaan Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2011 dan Sebagaimana Perubahan Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2019, Pendaftaran Merek Kekayaan Intelektual terbanyak, Instansi yang Mendorong Masyarakat terhadap Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kekayaan Intelektual Komunal, Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaik, Pencapaian Nilai SMART terbaik, dan Pencapaian Nilai Indikator Pelaksanaan Anggaran.