Aceh Tamiang : Plt. Sekretaris Daerah Aceh Tamiang Drs. Abdullah menghadiri Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang dengan agenda pengambilan Keputusan serta Pembacaan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Persetujuan Penetapan 5 (lima) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2021. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, pukul 14.30 Wib pada Hari Senin (15/02/21).

Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, ST dengan menjelaskan agenda Rapat hari ini tentang persetujuan Penetapan 5 (lima) Qanun Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam pada itu, Ia menjelaskan bahwa Rancangan Qanun yang akan ditetapkan nantinya merupakan Rancangan Qanun Tahun 2020 yang telah selesai dibahas oleh Panitia Legislasi bersama Tim Eksekutif dan SKPK pemrakarsa dan telah dilakukan fasilitasi ke Biro Hukum Setda Aceh.

Selanjutnya sambutan dan arahan Plt. Sekda Aceh Tamiang Drs. Abdullah yang dalam hal ini membacakan amanat Bupati Aceh Tamiang. Dalam amanat tersebut, Bupati Mursil menghaturkan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan beserta seluruh anggota Dewan yang telah dapat menyetujui 5 (lima) rancangan Qanun tersebut.

"Penetapan Rancangan Qanun pada hari ini, sesungguhnya harus kita lakukan, mengingat Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2017-2022 adalah menyesuaikan tujuan sasaran dan program prioritas Daerah," terangnya membacakan amanat Bupati Mursil.

Adapun Rancangan Qanun yang disetujui, ia jelaskan ialah Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2018 tentang RPJM Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2017-2022. Selanjutnya Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Perusahaan Air Minum Tirta Tamiang.

Selanjutnya Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja MPD Kabupaten Aceh Tamiang. Qanun tentang penyelenggaraan Pelaksanaan Tera/Tera Ulang dan terakhir Qanun tentang pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Dengan telah dirampungkan dan disetujuinya 5 (lima) Rancangan Qanun tersebut diatas, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Selaku Pimpinan Daerah sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada Dewan terhormat khususnya kepada Badan Legislasi DPRK Aceh Tamiang, Kepada Tim Asistensi Pemerintah Daerah, SKPK Pemrakarsa Qanun serta SKPK terkait tentunya kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan yang berkontribusi dalam bentuk sumbangan pemikiran, baik dalam gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun dalam bentuk partisipasi publik lainnya," tuturnya sebelum mengakhiri.

Tampak hadir dalam rapat tersebut, Unsur Forkopimda Aceh Tamiang, Para Wakil Ketua, Ketua Badan Kehormatan Dewan, Ketua Fraksi, Ketua Badan Legislasi dan Seluruh Anggota Dewan, Para Kepala SKPK, Para Kepala Bagian di Lingkungan Setdakab Aceh Tamiang, para Camat dalam Kabupaten Aceh Tamiang serta seluruh undangan yang hadir.