Aceh Tamiang : Setelah dua hari melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan pada pengusaha Kafe dan Ritel dari tanggal 7-8 Januari 2021, Satgas Covid-19 Aceh Tamiang mendapati, adanya beberapa Kafe yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Dalam menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang yang juga merupakan bagian dari Tim Satgas memanggil para pemilik Kafe guna dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan selama jam operasional pemilik Kafe.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto Diputra SIK, MH kepada Tim Informasi Humas membenarkan adanya pemanggilan terhadap para pemilik Kafe yang diduga melanggar. dijelaskan olehnya, dasar pemanggilan mereka karena melanggar Pasal 9 Jo Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun begitu, terangnya bahwa pihaknya akan bertindak secara persuasif dan humanis.

"Adapun beberapa Kafe yang akan diundang diantaranya adalah Pemilik Marco Cafe, Pemilik Abah Kupi, Pemilik Tamiang O Cafe dan Pemilik FS Cafe Karang Baru. Nantinya, para Pemilik Kafe tersebut akan diberikan arahan, peringatan serta edukasi tentang standar protokol kesehatan yang harus diterapkan bagi Pemilik Kafe," terang Agus.

Terkait dugaan pelanggaran Pasal 9 Jo Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Agus menjelaskan bahwa pasal tersebut berisikan tentang setiap orang wajib mematuhi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Selanjutnya, pada ayat 2 tertulis bahwa setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

"Dan bagi orang-orang yang melakukan pelanggaran telah ditegaskan pada Pasal 93 yakni setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," terangnya lagi.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tak jemu jemunya kembali mengingatkan, agar setiap dari kita bertanggung jawab atas kesehatan diri sendiri dan kesehatan orang lain. Selama Pandemi ini, mari bersama-sama patuhi protokol kesehatan, disiplinkan diri untuk benar-benar membantu Pemerintah meminimalisir penyebaran Covid-19. Kalau bukan kita siapa lagi, kalau Covid-19 merajalela jangan sesali. Mari bersama kita basmi Covid-19 dengan patuhi 3M.