Aceh Tamiang : Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang kembali melaksanakan operasi yustisi. Hari kedua ini, Satgas Covid-19 melakukan operasi sekira pukul 09.00 Wib pada Jum'at (08/01/21) yang dimulai dengan melaksanakan apel di halaman BPBD Aceh Tamiang.

Masih sama dengan hari pertama kemarin, adapun target pada operasi yustisi kali ini adalah para pemilik kafe dan ditambah lagi dengan pengusaha ritel di sekitaran Kabupaten Aceh Tamiang.

Tidak jemu-jemunya Kabag Ops Polres Aceh Tamiang AKP Syukrif I Panigoro mengingatkan kepada petugas yang akan melakukan operasi yustisi, untuk memeriksa kelengkapan dan ketersediaan sarana penerapan protokol kesehatan dari pemilik kafe dan pengusaha ritel. Jangan lupa, sambungnya untuk memerikasa tempat cuci tangannya apakah tersedia atau tidak, kelengkapan sabun, penggunaan masker pengunjung, menjaga jarak dan penggunaan tanda silang bagi tempat duduk pengunjung.

"Saya harap dalam operasi kali ini kita lebih menekankan sikap humanis. Apabila ada pengunjung yang tidak menggunakan masker ditegur dengan cara yang halus dan diingatkan kembali agar tetap menggunakan masker. Kita juga melakukan pembagian masker terhadap pengunjung kafe yang tidak membawa masker. Jangan ada penindakan terhadap pengunjung, fokus terhadap pemilik kafe dan pengusaha ritel, " katanya.

Adapun tujuan operasi yustisi pagi ini adalah Kafe Canopy, King Kopi, USJ Kopi, Alfamidi Bukit Tempurung, Alfamart dan Indomaret simpang Sriwijaya. Operasi selesai sekira pukul 10.30 pagi. Diharapkan dengan adanya operasi ini para pemilik kafe dan pengusahan ritel dalam Kabupaten Aceh Tamiang lebih ketat lagi dalam menerapkan protokol kesehatan 3M guna mencegah dan menekan penyebaran virus Covid-19.