Aceh Tamiang : Dalam menyambut Pembelajaran Tatap Muka pada 4 Januari 2021 mendatang, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengeluarkan Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 6180 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Pada Masa Kebiasaan Baru (New Normal) Tahun Ajaran 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dalam Kabupaten Aceh Tamiang. Inbup tersebut dikeluarkan oleh Bupati Mursil tertanggal 17 Desember tepat pada 2 Jumadil Awal.

Instruksi yang dikeluarkan oleh Bupati ialah mewajibkan Para Tenaga Pendidik dan Peserta Didik memenuhi beberapa ketentuan dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan Protokol Kesehatan 4 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan) mulai dari rumah, disekolah dan kembali kerumah.


Selain wajib menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, selanjutnya bagi peserta didik diwajibkan membawa surat pernyataan izin dari Orang tua / Wali Siswa, sementara bagi Sekolah sebagai penyelenggara kegiatan belajar wajib membagi jumlah kehadiran peserta maksimal 50% dari jumlah peserta didik, serta menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan disekolah.

Bagi Sekolah PAUD/TK/KB/SLB dan Sederajat harap bersabar, karena sesuai Intruksi yang dikeluarkan oleh Bupati pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan dalam 2 (dua) bulan kedepan setelah jenjang SD/SMP/SMA/Sederajat.

Bupati Mursil juga menegaskan dalam Instruksinya agar dalam pembelajaran tatap muka nantinya, sekolah tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.