Aceh Tamiang : Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengeluarkan himbauan hingga larangan untuk meniup terompet dan meminta warganya untuk memilih beribadah pada malam Tahun Baru 2021.

Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M. Kn resmi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 300/5719 tentang Penertiban Malam Tahun Baru 1 Januari 2021 yang antara lain berisikan melarang masyarakat menjual terompet, menjual dan membakar kembang api atau petasan dan larangan melakukan kegiatan hura-hura.

“Saya minta masyarakat tidak merayakan Tahun Baru dalam bentuk hiburan. Lewatilah malam Tahun Baru dengan melakukan aktivitas dakwah seperti melakukan pengajian dan zikir bersama”, kata Mursil dalam pernyataan kepada Tim Informasi Humas, Senin (21/12/20).

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Camat agar menyampaikan Kepada Datok Penghulu, para pedagang dan masyarakat umum. Ia juga memerintahkan kepada Dinas terkait seperti Dinas Syariat Islam untuk mengkoordinir kegiatan Dakwah/ Pengajian di Masjid-Masjid dan Mushola, sementara Kepada Satpol PP dan WH bertugas untuk mengawasi dan menertibkan kondisi lapangan hingga terasa aman dan nyaman serta menindak tegas bagi yang melanggar. Sumber : Humas Aceh Tamiang.