Aceh Tamiang : Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang untuk kompak dan berkomitmen menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Himbauan ini, juga menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nomor : 300/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bi Halal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

Pengalaman pandemi tahun lalu, trend lonjakan kasus terkonfirmasi positif terjadi pasca perayaan Idul Fitri, Libur Natal dan Tahun Baru sehingga di tahun ini, trend lonjakan kasus Covid-19 bisa dimininalisir melalui beberapa langkah ya dianjurkan sesuai surat edaran dari Mendagri RI.
Langkah - langkah tersebut diantaranya kegiatan buka puasa bersama melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021 dan himbauan kepada seluruh ASN/Pejabat di daerah untuk tidak melakukan Open House/ Halal Bi Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021

Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn mengungkapkan, agar sekiranya masyarakat dapat memahami kondisi bumi yang belum pulih dari Pandemi. Dengan adanya himbauan ini, Mursil berharap agar masyarakat dan Pemerintah saling bersinergi, bersatu padu menghalau penyebaran Covid-19 meluas.

"Masyarakat, Saya minta kembali Disiplin terhadap Protokol Kesehatan, hindari kerumunan, jika berbuka puasa cukup dirumah, menghindari keramaian lautan manusia yang bisa menyebabkan Covid-19 semakin meluas", ungkap Mursil berpesan.

Mursil juga menambahkan agar nanti pada tanggal 6 hingga 17 Mei untuk tidak mudik atau berpergian keluar daerah, sesuai dengan edaran Satuan Tugas Nasional yang telah dikeluarkan.

Dengan mematuhi itu semua, Mursil berharap, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bumi Muda Sedia bisa diminimalisir.