Aceh Tamiang: Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Asra menghadiri Rapat Paripurna Ke- I (Pembukaan) Penyampaian Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Senin (24/05/21).

Membacakan sambutan Bupati Mursil, Sekretaris Daerah menyampaikan, Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah, meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum Pemerintah, Pembangunan dan Pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu satu tahun yaitu tahun 2020. Pada dasarnya hasil-hasil yang telah dicapai merupakan akumulasi dari hasil pelaksanaan program-program dan kegiatan-kegiatan pembangunan dari tahun-tahun sebelumnya, yang merujuk kepada dokumen perencanaan berupa Kebijakan Umum Anggaran, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dilakukan secara sinergis, koordinatif, integratif dan berkelanjutan melalui pemanfaatan potensi, peluang dan eliminasi kelemahan dan tantangan yang dihadapi dalam pembangunan," ujar Asra.

Selain itu juga, Prestasi yang sangat membanggakan pun telah diraih Oleh Kabupaten Aceh Tamiang yaitu memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pencapaian opini ini telah ditorehkan selama 7 tahun berturut-turut dan pada usia ke -19 tahun, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tercatat sebagai Pemerintah Daerah pertama di Provinsi Aceh dan urutan tercepat kelima secara Nasional dalam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 (Unaudited).

"Pencapaian prestisius ini sangat patut diapresiasi dan wajib kita pertahankan hingga tahun-tahun mendatang, sehingga tak pernah bosan Kami mengajak seluruh elemen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk selalu mewujudkan komitmen bersama yaitu Tradisi WTP", sambungnya lagi.

Usai penyampaian sambutan dari Sekda Asra, acara dilanjutkan, dengan penyerahan Dokumen Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 Kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, ST di dampingi oleh Wakil Ketua I dan II DPRK Aceh Tamiang.

Acara ini di hadiri oleh .Daramil 02/KRG Dim 0117/Atam, Kabag Sumda Polres Atam, Ketua MAA Kab. Aceh Tamiang , Wakil Ketua MPU Aceh Tamiang, Para Anggota DPRK Kab. Aceh Tamiang, Para Kepala SKPK Setdakab Atam dan Insan Pers Kab. Aceh Tamiang.