Aceh Tamiang: Majelis Permusyawarahan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Muzakarah Pembahasan Talak dalam Perspektif Hukum Positif. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor MPU,pukul 09.30 wib pada Kamis (05/08/21). Acara Muzakarah dipimpin langsung oleh Ketua MPU Aceh Tamiang Syahrizal, MA. Ia mengatakan kegiatan ini merupakan agenda rutin, yang dilaksanakan setiap hari selasa dan kamis dengan mengumpulkan seluruh anggota MPU dalam membahas dan menggali persoalan hukum baik yang sudah ada maupun persoalan terbaru. Sebagai pembuka, Ustadz Syahrizal menyampaikan bahwa MPU memiliki tugas menyampaikan dan mensosialisasikan fatwa dari MPU Aceh. “Untuk permasalahan yang terjadi hari ini, seperti Talak sudah diberikan panduan dari Imam Fatwa MPU Aceh Nomor 2 tahun 2015, bahwa Talak yang diucapkan secara berturut-turut dalam satu waktu, akan jatuh talak tiga. Namun yang menjadi permasalahan di masyarakat, ketika di Pengadilan, talak yang diucapkan secara berturut-turut yang oleh suami kepada sang istri tidak jatuh menjadi talak tiga jika tidak ada permohonan cerai yang diajukan serta bukti-bukti pendukung”, ungkap Ustadz Syahrizal membuka pokok pembahasan. Dalam pembahasan ini, Beliau menghadirkan 2 (dua) orang Narasumber yaitu Dangas Siregar, S.HI, MH selaku Ketua Ketua Mahkamah Syar'iah dan Tgk. Dr. H. M. Nasir, MA untuk membahas pokok permasalahan tersebut dalam perspektif hukum positif. Membuka Diskusi tersebut, Dangas menjelaskan bahwa hukum talak termasuk dalam Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang perkawinan, yang mana dalam pengaturannya, hukum islam tersebut berasal dari himpunan kaidah-kaidah hukum islam yang bersumber dari empat mazhab. "Saat ini kenapa masalah Talak perlu diperdebatkan, karena ada pertentangan Hukum Nasional dan Hukum Fiqih. Dalam Islam apabila ada pernikahan dan sah syarat dan rukunnya maka pernikahannya sah, tidak perlu dicatat sudah sah. Namun berbeda di Pengadilan, pernikahan belum sah, jika tidak tercatat. Dalam hal ini, Pengadilan tidak bisa disalahkan karena menurut Hukum Nasional pernikahannya sah apabila tercatat di KUA. Sehingga seribu kali pun talak itu diucap tidak akan jatuh apabila tidak didepan persidangan dan dengan bukti-bukti yang kuat," jelasnya. Dangas juga menjelaskan bahwa negara telah membuat Perundang-undangan dalam mengatur kehidupan masyarakat termasuk perceraian dengan tujuan apabila timbul masalah seperti harta gono-gini, hak asuh anak, hak istri dan lain sebagainya, maka Negara dapat dengan mudah mengatur sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal serupa juga diungkapkan oleh Tgk. Dr. H. M. Nasir, MA. Beliau mengatakan bahwa Negara sudah mengatur perkawinan dan perceraian itu dengan sedemikian rupa. Jelas negara mengatakan bahwa pernikahan sah menurut keyakinan masing-masing dan tercatat. “Ketika suami istri bercerai jatuh talak tiga, menurut Alquran itu sah dan tidak bisa diganggu gugat. Namun berdasarkan hukum nasional, talak itu tidak jatuh jika tidak dilaporkan, karena ada payung hukum yang mengaturnya”, jelas Tgk. Nasir. Ia juga berpesan agar, para Ulama dapat mendidik dan mengajarkan kepada masyarakat terkait perceraian untuk mengikuti hukum Allah, pernikahan dengan cara yang baik dan cerai pun dengan cara yang baik, namun jika ingin lebih jelas kunjungi pengadilan. Sebelum menutup pertemuan tersebut, menjawab terkait talak tiga yang banyak menjadi permasalahan, Ketua Mahkamah Syar'iyah mengatakan bahwa yang harus dipahami jatuhnya talak tiga menurut syariat Alquran dengan hukum Islam dan fiqih, harus tau dulu tata cara jatuhkan talak tiga dan ditafsirkan secara fiqih. Sedangkan Zaman sekarang ini tidak cukup pahami hukum klasik saja namun pahami hukum lain juga, dilihat dari sudut pandang yang komplek. "Menjadi perdebatan juga sekarang ini, ialah di Kampung terjadi perceraian talak tiga, dibawa permasalah ke pengadilan dan dijatuhi talak 1. Kenapa bisa terjadi demikian, karena sesuai dengan pemohon yang diajukan di pengadilan, dan pihak pengadilan tidak mau tahu proses yang terjadi di kampung, pihak pengadilan hanya memproses permohonan yang diajukan saja. Inilah mengapa pihak pengadilan bisa menetapkan talak 1," jelasnya. Maka dari itu, Ia berpesan agar melalui Muzakaarah ini berharap agar dapat bangun sistem terhubung antara MPU dengan Imam Kampung dan Dusun agar terarah sehingga masyarakat tidak terombang ambing. Didiklah dan ajarkan masyarakat terkait perceraian ikuti hukum Allah, pernikahan dengan cara yang baik dan cerai pun dengan cara yang baik. Dalam penutupnya, Ketua MPU Aceh Tamiang menyampaikan bahwa tindak lanjut muzakarah ini akan dibahas secara internal MPU pada pekan depan, dan berharap dapat terbangun sinergitas antara MPU dan Mahkamah Syar'iah. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Sekretaris MPU Aceh Tamiang, Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Perwakilan Kepala KUA dari 3 (tiga) kecamatan, Pimpinan Kolektif MPU Aceh Tamiang, dan kasubbag persidangan beserta seluruh anggota.