Aceh Tamiang: Wakil Bupati Aceh Tamiang H.T. Insyafuddin S.T menghadiri acara Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang, bertempat di ruang sidang Kantor DPRK Pada juma’t (13/08/21) pukul 15.00 Wib. Rapat Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRK Suprianto, ST dilanjutkan dengan Pembacaan Keputusan Gubernur Aceh Nomor : 171.3/1406/2021 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor : 171.2/1413/2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang.

Membacakan Amanat Bupati Aceh Tamiang, Wabup Insyafuddin menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Saudara Dody Fahrizal sebagai Anggota DPRK Aceh Tamiang Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Demokrat, menggantikan Saudara Syamsul Bahri, SP yang telah meninggal dunia pada bulan mei lalu. Beliau juga berpesan untuk bisa melanjutkan kerja sama dan sinergritas Pemerintah Daerah dengan Dewan Legeslatif untuk mencapai visi dan misi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. “Pemerintah Daerah membutuhkan komitmen positif dari DPRK Aceh Tamiang guna Mewujudkan kerja sama yang baik dan profesional”, ucap Wabup. Sebelum mengakhir sambutan Ia berharap kepada Anggota DPRK yang baru dilantik agar dapat memahami tugas serta kewajiban dalam menjalankan tugas. “Teruslah pertahankan kualitas kinerja sebagaimana yang telah dicapai selama ini".

Bersinergi dan saling mendukung dengan berbagai unsur, baik lembaga ekskutif maupun para pemangku kepentingan lainnya, Kerja sama ini harus dilandasi dengan komitmen yang kuat agar program kerja Pembangunan Daerah dapat dicapai sebagaimana diharapkan, sehingga harapan masyarakat dapat terwujud”. Tutupnya mengakhiri. Acara dilanjutkan dengan Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota DPRK yang dipimpin oleh Ketua DPRK sekaligus Penandatanganan Naskah Sumpah Jabatan dan Pelantikan. Turut hadir dalam acara ini Segenap Unsur Forkopimda, Para Wakil Ketua, Ketua Badan Kehormatan Dewan, Ketua Fraksi, Ketua Badan Legislasi dan Seluruh Anggota Dewan, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Setdakab Aceh Tamiang, Kepala SKPK, Kepala Bagian Setdakab, Para Camat, Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, Ketua KIP, Ketua Panwaslu dan semua undangan yang berhadir