Jelang Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober, Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, mengeluarkan instruksi untuk mengibarkan bendera merah putih. Instruksi tersebut tercantum dalam surat Bupati tertanggal 27 September 2021.

Dalam surat bernomor: 003.1/4702 tentang Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021, diatur tata cara pengibaran bendera. Pada pengibarannya, Bupati Mursil menegaskan untuk mengibarkan bendera selama 2 hari yaitu pada 30 September dan 1 Oktober 2021.

Pada 30 September diminta untuk mengibarkan bendera setengah tiang dimulai pukul 06.00 s.d. 18.00 WIB. Sementara pada 1 Oktober pengibaran bendera dilakukan satu tiang penuh.

Instruksi ini juga mewajibkan pada setiap rumah, penduduk, perkantoran, sekolah, tempat ibadah dan sebagainya untuk mengibarkan bendera sesuai dengan ketentuan yang dimaksud.