Aceh Tamiang, Senin (1/11/2021) Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Tamiang melakukan sosialisasi penerapan scan  Quick Response  (QR)  Code  menggunakan aplikasi PeduliLindungi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama dua hari, yaitu pada hari Senin dan Kamis tanggal satu dan empat November 2021 di Aula Media Center Dinas Kominfo.

Kepala Dinas Kominfo Bastian S.Kom, Mengatakan bahwa Dinas Kominfo ditugaskan untuk mengkoordinasikan pendaftaran penerbitan QR Code Peduli Lindungi ke Pusat Data dan Teknologi (Pusdatin) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“ Penerapan scan QR Code PeduliLindungi ini, dilaksanakan untuk mendukung disiplin prokes di lingkungan kerja sehingga diharapkan menekan penyebaran pandemi,” kata Bastian.

Lebih lanjut disampaikannya, Aplikasi ini terkoneksi dengan data pemeriksaan Covid-19 dan vaksinasi nasional, sehingga bisa langsung diketahui status tiap individu yang berkunjung, cukup dengan memindai poster QR Code lewat aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh di Playstore.

 

Ada 4 (empat) warna kategoriyang akan muncul pada aplikasi Peduli Lindungi para pengunjung setelah memindai QR Code tersebut. Kategori ini diwakili dengan notifikasi warna hijau, kuning, merah dan hitam.

 

“ Warna hijau menandakan pengunjung sudah ikut vaksinasi sebanyak dua kali dan tidak sedang terinfeksi Covid-19. Kuning artinya baru ikut vaksinasi pertama, diperbolehkan masuk setelah verifikasi lebih lanjut oleh petugas. Merah berarti belum divaksinasi sehingga tidak diperbolehkan masuk. Terakhir warna hitam yang artinya pengunjung tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 dan tentu saja dilarang keras masuk ke ruangan,”.