Aceh Tamiang -Humas : Bupati Aceh Tamiang H.Mursil, SH, M.Kn yang di wakili oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tamiang Drs. Tri Kurnia menyerahkan sebanyak 2101 sertifikat tanah hak milik gratis program prioritas Nasional secara simbolis kepada masyarakat di aula Sanggar Kegiatan Belajar pada Senin (13/12/21).

Ini merupakan salah satu program Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kecamatan Manyak Payed merupakan satu satunya kecamatan yang memperoleh sertifikat gratis. Beberapa kampung yang beruntung memperoleh program ini diantaranya kampung Sapta Marga, Ie Bintah, Dagang Setia dan Tanjung Neraca.

Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan usai mendengarkan arahan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil secara virtual yang diikuti oleh BPN Aceh, Riau dan Sumatera Barat.

Menteri ATR/BPN Dr. Sofyan A Djalil mengatakan program sertifikat gratis ini bertujuan untuk mengurangi konflik permasalahan tanah di masyarakat.

“Ada juga masalah di tengah masyarakat yang timbul ketika mereka tidak bisa mengambil pinjaman di Bank akibat tidak adanya sertifikat tanah, yang menyebabkan mereka menggunakan rentenir, dan akhirnya meningkatkan angka kemiskinan di Indonesia”, Ungkap Sofyan.

Selain itu, Menteri ATR/BPN juga mengatakan bahwa instansinya telah mendaftarkan program PTSL 7-8 juta hektare tanah di Indonesia.

Penyerahan ini juga turut disaksikan oleh Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap program ini agar masalah persoalan tanah yang ada di Aceh bisa terselesaikan. Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh sudah menyiapkan lahan untuk korban konflik Aceh.

“Program ini bisa menjadi solusi dari banyaknya persoalan tanah yang ada di Aceh, seperti makelar tanah, perselisihan masalah tanah, dan juga kondisi ekonomi masyarakat yang kurang mampu untuk mengurus bukti keabsahan kepemilikan tanah. Sehingga konflik dan sengketa di Aceh tidak terjadi lagi” ujar Nova.

Pada dasarnya, sertifikat tanah sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum, sehingga secara otomatis akan mengurangi sengketa yang terjadi di tengah masyarakat.