Aceh Tamiang, Rabu (10/03/2021) Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Tamiang, melalui Bidang Pengelolaan Media, Informasi dan Komunikasi Publik melakukan kegiatan evaluasi serta monitoring website gampong di Kecamatan Tamiang Hulu dan Kecamatan Tenggulun.

Dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Pengelolaan Media, Informasi dan Komunikasi Publik (Hendra, ST), didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Pelayanan Publik (Eni Chairani, SE) dan Kepala Seksi Pengelolaan Media dan Komunikasi Publik (Samsul Anwar, ST) menyampaikan penyebaran informasi yang benar menjadi keharusan bagi pemerintah. Informasi yang benar tersebut telah memenuhi hak publik, yakni hak untuk tahu atau The Right Know.

Di samping itu, website gampong ini juga merupakan sarana untuk saling bertukar informasi dan sebagai penyalur informasi terkait potensi gampong tersebut yang di kelola oleh masyarakat untuk masyarakat.