Aceh Tamiang, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Aceh Tamiang dan Diskominfosan Provinsi Aceh menandatangai Nota Kesepahaman (MoU) Tentang Fasilltasi Portal Open Data Terintegrasi dan Pengembangan E Government di Banda Aceh, Selasa (23/2). Dasar MoU ini berangkat dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).

Kepala Diskominfosan Aceh, Marwan Nusuf mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepaham ini membuat implementasi Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT) dapat di guna pakaikan oleh kabupaten/kota di Aceh.

“Tidak perlu lagi membuat aplikasi yang sama sepanjang aplikasi itu sudah ada di sini, sehingga efisiensi anggaran akan terwujud,” ujar Marwan.

MoU yang telah diteken ini merupakan dukungan teknis dan fasilitasi pengembangan Portal Open Data Terintegrasi dan Pengembangan E-Government di Kabupaten Aceh Tamiang. “Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan E-Government dan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,” pungkasnya.

Kepala Diskominfosan Kabupaten Aceh Tamiang, Bastian, S.Kom mengatakan, portal SDI merupakan kebutuhan pemerintah atas data sebagai dasar perencanaan pembangunan. Nantinya kebijakan tata kelola data itu untuk menghasilkan data yang berkualitas melalui standar data yang terukur.

“Untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, mudah diakses, dan dibagipakaikan, tentunya membutuhkan perbaikan tata kelola data,” jelas Bastian. Bastian menyatakan, dengan lahirnya nota kesepahaman ini tentunya akan menjadi salah satu pendukung pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk dapat memenuhi penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

“Adapun ruang lingkup dari MoU tentang Fasilitasi Hosting Portal Open Data Terintegrasi, Pengembangan dan Asistensi terhadap Portal Open Data Terintegrasi, pengembangan sumber daya manusia berupa bimbingan teknis yang bersifat0020Training of Trainer (TOT) bagi beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN), dan perkembangan E-Government,” papar Bastian.

Didampingi Bappenas

Bastian menyatakan, Aceh Tamiang satu-satunya daerah di Provinsi Aceh yang mendapat pendampingan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas RI) menuju penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI).

“Selangkah lagi kita sudah memiliki sistem pengelolaan Satu Data Indonesia. Hari ini minimal kita sudah bisa mengunakan portal open SDI dan nama Kabupaten Aceh Tamiang terdaftar di portal SDI Bappenas,” kata Bastian rasa bangga.

Bastian menjelaskan, SDI merupakan kebijakan pemerintah dalam mengatasi validitas data sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 sebagai salah satu upaya untuk mendorong keterbukaan dan transparansi data bagi publik.

"Se Indonesia baru 52 daerah yang sudah punya sistem SDI. Di Sumatera ada 5 daerah salah satunya pemerintah provinsi Aceh. Kita ingin jadi kabupaten pertama di Aceh yang memiliki portal Satu Data Indonesia," ungkapnya.

Tenaga Ahli Kebijakan Publik Diskominfosan Atam, Dr Neni Sriwahyuni menambahkan, dari hasil rapat asistensi bersama pihak Bappenas, pihaknya segera melaksanakan pembentukan Sekretariat satu data Kabupaten Aceh Tamiang, yaitu membuat SK walidata daerah, walidata pendukung dan produsen data ditetapkan dalam SK Bupati Aceh Tamiang.

“Dan, untuk portal SDI tinggal menunggu proses, diperkirakan bulan ini kami usahakan rampung, Aceh Tamiang sudah terdaftar di Bappenas," turur Doktor muda lulusan UNDIP Semarang ini.

Sebagai bentuk keseriusan Diskominfosan Atam, penyelenggaraan SDI Kabupaten Aceh Tamiang juga telah dibahas dalam Focus Grup Disscussion (FGD) tentang Penyusunan Publikasi Aceh Tamiang Dalam Angka Tahun 2021.

FGD yang melibatkan aktor sentral data yakni meliputi BPS, Bappeda dan Diskominfosan untuk menggodok dan merumuskan penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Aceh Tamiang di Aula Bappeda setempat, dihadiri unsur Forkopimda, para Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), para Camat, perbankan dan perwakilan perusahaan BUMN, Kamis (18/2). RAKYAT ACEH.