ACEH TAMIANG,  Bupati Aceh Tamiang Mursil mengeluarkan Peraturan Bupati tentang sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di wilayahnya. Aturan itu memuat beragam sanksi bagi masyarakat, seperti denda paling besar Rp 50.000 per orang dan Rp 100.000 untuk perusahaan atau tempat usaha. Sanksi lainnya, pelanggar tidak akan diberikan layanan administrasi dan fasilitas publik, serta penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Aturan ini mulai teguran lisan dulu, lalu tertulis, pencabutan izin usaha sementara hingga pencabutan izin tetap bagi pengusaha yang tidak patuh protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19,” kata Mursil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9/2020). Namun, sanksi denda dan administrasi dinilai belum cukup. Perbub juga mengatur sanksi sosial seperti menyapu jalan, memungut sampah, hingga menyanyikan lagu nasional.

Kemudian, sanksi sosial lainnya berupa perintah untuk membaca surat pendek Al Quran serta menandatangani surat perjanjian akan patuh pada protokol kesehatan. “Saya sendiri bersama forum pimpinan daerah sudah turun ke jalan-jalan sosialisasi aturan ini. Jika tidak patuh, misalnya tak mengenakan masker, tidak membuat jarak antar meja dan menyediakan tempat cuci tangan di lokasi usaha, maka siap-siap diberi sanksi,” kata Mursil. Dia menegaskan, sanksi itu akan diberlakukan mulai hari ini kepada seluruh masyarakat Aceh Tamiang. “Ini untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Jadi saya harap ini dipatuhi masyarakat,” kata dia. Data per hari ini, di Aceh Tamiang tercatat 60 pasien positif Covid-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 54 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh. Kemudian, 1 orang meninggal dunia dan 5 lainnya masih menjalani perawatan medis.

Sumber : Kompas.com