Sekdakab Aceh Tamiang, Basyaruddin bersama Kapolres AKBP Ari Lasta, dan Dandim 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, saat ikut razia Prokes Covid-19 di kantor pemerintahan, Rabu (16/9/2020). 


KUALASIMPANG - Tim gabungan penegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, merazia sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (16/9/2020). Razia yang melibatkan puluhan aparat TNI/Polri dan Satpol PP ini diawali dengan apel gabungan di Makodim 0117/Aceh Tamiang (Atam) yang diikuti juga petugas dari Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.

Dandim 0117/Atam, Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita selaku komandan apel menjelaskan, razia di kantor pemerintahan itu sekaligus menandai diberlakukannya sanksi bagi pelanggar Prokes sesuai Perbup Aceh Tamiang Nomor 30/2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19.

“Sebelum Perbup ini disosialisasikan kepada masyarakat, kita sebagai aparat harus lebih dahulu disiplin,” tegas Dandim Letkol Yusuf.

Dia pun menekankan, agar seluruh ASN maupun personel TNI/Polri selalu menerapkan prinsip ‘3M’, yakni mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

“Jangan sampai justru aparat yang tidak disiplin menegakan Prokes ini. Aparat harus bisa memberi contoh kepada masyarakat,” tegasnya.

Pada razia hari pertama itu, Dandim bersama Kapolres AKBP Ari Lasta, dan Sekdakab Aceh Tamiang, Basyaruddin memantau langsung seluruh tahapan pemeriksaan yang dimulai dari Kantor Bupati Aceh Tamiang.

Beberapa regu yang sudah dibentuk langsung masuk ke dalam seluruh ruangan untuk memastikan paras aparatur sipil negara (ASN) mengenakan masker dalam bekerja.

Sasaran berikutnya, tim gabungan kemudian merazia Gedung DPRK, Kantor Kejari, dan Mapolres Aceh Tamiang.

Pada tiga lokasi ini, regu yang berisi masing-masing perwakilan dari TNI/Polri dan Satpol PP itu jugan masuk ke seluruh ruangan.

Hingga razia berakhir, tim tidak menemukan satu pun aparat yang lalai atau tak memakai masker. Semua aparat tetap disiplin menerapkan Prokes Covid-19.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta mengungkapkan, razia ini akan rutin dilakukan sebagai upaya menekan kasus positif Covid-19.

Dia pun memastikan, bahwa sejak awal dalam lingkungan Polres Aceh Tamiang pihaknya sudah sangat disiplin menegakkan protokol kesehatan.

Seperti diketahui, Pemkab Aceh Tamiang mulai bertindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan menyusul diterbitkannya Perbup Nomor 30/2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 pada Senin (14/9/2020) lalu

Dalam peraturan itu dijelaskan, bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 akan dikenakan sanksi administratif dan sosial.

Sanksi administratif mengatur beberapa jenis tindakan, di antaranya teguran lisan, penghentian sementara hingga tetap kegiatan, serta pencabutan sementara sampai pencabutan tetap izin usaha hingga penyitaan sementara KTP.

“Denda administrasi perorangan paling banyak sebesar Rp 50 ribu, dan untuk pelaku usaha paling banyak Rp100 ribu,” sebut Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita.

Sementara sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan memungut sampah, serta tindakan lainnya seperti membaca Alquran, menyanyikan lagu nasional atau daerah, hingga mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran Prokes.

Dia berharap, masyarakat tetap mengedepankan perilaku hidup bersih sehat (PHBS), baik selama di rumah atau pun di luar rumah.

“Selalu mengenakan masker bila berada di luar rumah dan menjaga kebersihan setiap saat,” pesan Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita.(*)


Sumber : https://aceh.tribunnews.com/2020/09/16/tim-gabungan-razia-kantor-pemerintahan-di-aceh-tamiang-sasar-asn-dan-aparat-tak-pakai-masker?