Aceh Tamiang : Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M. Kn Menghadiri Rapat Paripurna Ke-1 DPRK Aceh Tamiang dalam rangka Penyampaian “Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020”. Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang sekira pukul 10.45 wib, pada Senin (24/08/20).

Pada kesempatan ini, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH, M.Kn saat dipersilakan menyampaikan Rancangan Kebijakan KUA Perubahan dan PPAS Perubahan APBK Aceh Tamiang menyampaikan bahwa perubahan ini harus dilakukan karena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sejak awal Maret 2020 hingga sekarang sangat berpengaruh pada pendapatan daerah. Oleh karenanya perlu dilakukan penyesuaian dan langkah kebijakan yang diambil pada perubahan Anggaran 2020 ini.

“Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kegiatan perekonomian secara Nasional, termasuk pelaksanaan program-program pembangunan di Kabupaten Aceh Tamiang. Oleh karenanya menjadi tujuan bersama untuk membuat berbagai kebijakan berdasarkan belanja prioritas yang akan difokuskan pada pemulihan ekonomi, sosial dengan tetap memprioritaskan kesehatan masyarakat,” Jelas Mursil.

Selanjutnya, Mursil turut memaparkan beberapa perubahan tentang kebijakan Pendapatan Daerah, Kebijakan Belanja Daerah dan Perubahan Pembiayaan Daerah. Mursil juga berharap pelaksanaan Pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 antara Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dapat berjalan lancar sehingga penetapan Perubahan APBK Aceh Tamiang dapat dilaksanakan tepat waktu.


Dalam hal ini Rapat Sidang Paripurna dipandu langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, ST dan dihadiri oleh Segenap unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang, Para Wakil Ketua, Ketua Badan Kehormatan Dewan, Para Ketua Fraksi, Ketua Badan Legislasi dan seluruh Anggota Dewan, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Para Kepala Bagian Lingkup Setdakab Aceh Tamiang, Para Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Para Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN dan BUMD dalam Kabupaten Aceh Tamiang, serta Organisasi Profesi, Pemuda, Mahasiswa, LSM, Rekan- rekan Pers.

Usai Rapat Paripurna, acara dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2020. Rapat kedua ini dipandu langsung oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon.

Dalam kesempatan ini pula Bupati Aceh Tamiang turut memberikan sambutan terkait pembahasan Qanun terhadap 14 (empat belas) Rancangan Qanun yang terdiri dari, 11 (sebelas) rancangan qanun usulan eksekutif, dan 3 (tiga) usulan dari legislatif.

“Harapan Kami, agar pembahasan Rancangan Qanun ini, dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan dapat ditetapkan menjadi Qanun sebelum berakhirnya Tahun 2020, mengingat setelah pembahasan Rancangan Qanun ini selesai dan sebelum disetujui bersama dan masih ada tahapan evaluasi dan fasilitasi yang harus dilakukan sehingga nantinya Rancangan Qanun ini, akan ditetapkan menjadi Qanun,” harapnya.

 

Sumber : https://humas.acehtamiangkab.go.id/berita/kabar-daerah/1295-kebijakan-perubahan-anggaran,-prioritaskan-pemulihan-ekonomi-masyarakat.html