Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, dan tim Pemkab berpose bersama Plh. Kepala Perwakilan BPK Aceh, Iwan Arief Wijayanto S. Kom., MM.,M.Si, perwakilan Sub Auditorat 3 Kantor Perwakilan BPK Aceh, Dwi Prayitno, dan jajaran usai penyerahan LKPD Unaudited TA 2019, Kamis (30/1/2020) di Banda Aceh. [dok. Humas 2020]

 

Banda Aceh – Humas: Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited (belum teraudit) Pemkab Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2019. Penyerahan laporan keuangan ini diterima oleh Plh. Kepala BPK Perwakilan Aceh, Iwan Arief Wijayanto S. Kom., MM.,M.Si, Kamis (30/1/20), di Banda Aceh.

Usai menerima penyerahan tersebut, Iwan mengatakan, Kabupaten Aceh Tamiang merupakan kabupaten pertama yang menyerahkan laporan keuangan di Bulan Januari. Penyerahan ini menjadi yang tercepat sepanjang berdirinya BPK di Aceh, sejak tahun 2005.

“Kami sangat mengapresiasi atas kinerja Pemkab Aceh Tamiang yang telah bekerja keras dalam menyusun laporan keuangan kepada BPK. Peraturan perundang-undangan mengatur laporan paling telat 3 bulan, namun Aceh Tamiang dapat menyiapkan laporan keuangan kurang dari sebulan. Ini yang pertama di Aceh. Sementara untuk tingkat nasional, Kabupaten Aceh Tamiang masuk dalam 3 besar yaitu Musi Banyuasin, Prabumulih dan Kabupaten Aceh Tamiang,” terangnya.

Dikatakannya, pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK, pada dasarnya merupakan kebutuhan dari pihak eksekutif agar laporan keuangan yang telah disusun dapat dinilai kewajarannya sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sebagai bahan evaluasi dan penilaian atas pertanggungjawaban pelaksana anggaran oleh eksekutif.

“Mengingat Opini atas LKPD Kabupaten Aceh Tamiang yang diberikan oleh BPK pada tahun 2018 adalah Wajar Tanpa Pengecualian, kami berharap semoga pencapaian tersebut dapat dipertahankan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada LKPD tahun ini,” jelasnya.

Selanjutnya, Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH, M.Kn dalam pidato penyerahan tadi menyampaikan, sejatinya, laporan keuangan adalah pertanggungjawaban pengelolaan dana masyarakat oleh Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, menjadi penting, opini atas laporan keuangan merupakan indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah.

Bupati Mursil menjelaskan, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2019 terdiri dari Neraca per 31 Desember 2019 dan 2018, Laporan Perubahan Ekuitas untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 dan 2018, Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 dan 2018.

Selanjutnya, LKPD yang diserahkan berisi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 dan 2018, Laporan Perubahan Saldo  Anggaran Lebih untuk periode yang berakhir sampai dengan 31  Desember 2019 dan 2018, Laporan Arus Kas per 31 Desember 2019 dan 2018, Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019, Surat Pernyataan Tanggungjawab Bupati Aceh Tamiang.

Kemudian, bab selanjutnya ialah Laporan Keuangan BUMD Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2019, Hasil Review Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2019, Ikhtisar Laporan Dana Desa Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2019, Laporan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2019 yang telah direview oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, serta Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2019.

Bupati berharap, usaha maksimal Pemkab menyajikan LKPD memberikan hasil terbaik dalam penilaian nantinya.

Pada penyerahan LKPD Unaudited pagi tadi, tampak perwakilan Sub Auditorat 3 Kantor Perwakilan BPK Aceh, Dwi Prayitno. Sementara Bupati Aceh Tamiang turut didampingi oleh Inspektur Daerah, Asra, Kepala BPKD, Yusriati, dan Kepala Bagian Humas Setdakab, Agusliayana Devita, Kabid Akuntansi BPKD, Lia Agustina beserta sejumlah staf BPKD. [th/ck/zuw]