Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, ST., menerima Penghargaan Pasar Tertib Ukur (PTU) yang diserahkan oleh Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, Jumat (20/12/19) di Bandung - Jawa Barat. [dok. Humas 2019] 

 

Bandung – Humas: Prestasi dan penghargaan, baik tingkat Aceh maupun nasional terus diraih Pemkab Aceh Tamiang di bawah kepemimpinan Bupati Mursil, SH, M.Kn. Hingga penghujung tahun 2019, Aceh Tamiang kembali meraih penghargaan. Kali ini, Penghargaan Pasar Tertib Ukur (PTU) diberikan Kementerian Perdagangan RI, yang diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto kepada Wakil Bupati, Tengku Insyafuddin, ST., Jumat (20/12/19) di Trans Luxury Hotel, Bandung sekira pukul 08.30 WIB.

Wabup Insyafuddin usai menerima penghargaan tersebut, mengatakan hal yang baru saja diperoleh Pemkab Aceh Tamiang merupakan langkah awal menuju predikat Daerah Tertib Ukur. Disebutkan, penghargaan harus menjadi cambuk dan motivasi bagi aparatur, pelaku usaha dan segenap masyarakat di Bumi Muda Sedia.

“Predikat Pasar Tertib Ukur ini harus kita jadikan sebagai bagian dari budaya masyarakat dan aparat. Terlebih, kita yang berada di daerah yang menegakkan Syariat Islam, tertib ukur, serta kejujuran dalam timbangan, harus menjadi bagian dari budaya aparatut, pelaku usaha, maupun masyarakat itu sendiri,” ujar Wabup.

Pada saat penyerahan penghargaan tersebut, Menteri Agus juga melakukan peresmian Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur tahun 2019.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian melalui Kabid Perdagangan, Citra Dewi menjelaskan, penghargaan tersebut diberikan Kementerian Perdagangan RI atas keberhasilan Kabupaten Aceh Tamiang dalam mengelola sejumlah pasar yang kemudian ditetapkan menjadi Pasar Tertib Ukur oleh tim dari Kementerian Perdagangan RI.

Dijelaskan Citra Dewi, tertib ukur dimaksudkan untuk meningkatkan citra daerah bagi konsumen, dan masyarakat secara umum, melalui jaminan kebenaran pengukuran dan guna terciptanya perdagangan yang jujur, adil dan transparan serta mendorong persaingan usaha yang sehat.

“Tujuan Pasar Tertib Ukur adalah memberikan perlindungan konsumen dan meningkatkan kepercayaan mereka kepada para pedagang,” pungkasnya.

Program pembentukan Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur (PTU) merupakan hasil sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Agar terpilih sebagai DTU dan PTU, para kandidat harus melaksanakan berbagai kegiatan, di antaranya pendataan alat ukur, sosialisasi kepada masyarakat, pelayanan tera dan/atau tera ulang, serta pelaksanaan pengawasan secara terpadu dan berkesinambungan.

Selanjutnya, Kementerian Perdagangan akan melakukan evaluasi dan penilaian untuk menentukan DTU dan PTU terpilih yang akan diumumkan pada akhir 2019. Direktorat Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) berperan dalam memastikan hak-hak konsumen dan penjual dapat terpenuhi secara adil sesuai barang yang diperjualbelikan.

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mencanangkan 13 kabupaten/kota sebagai calon Daerah Tertib Ukur (DTU) tahun 2019, di mana Aceh Tamiang merupakan satu daerah yang ikut ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur tahun 2019. [zuw]