Plh. Ketua Mahkamah Syar’iyah, Dangas Siregar, mengalungkan selempang bermotif songket Aceh kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI, Rabu (27/11/2019). Kunjungan Tim Evaluator Kemenpan-RB dalam rangka evaluasi pembangunan Zona Integritas di Mahkamah Syariyah setempat. [dok. Humas 2019]

 

Aceh Tamiang – Humas: Tim Evaluator Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI melakukan kunjungan kerja Instansi Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, Rabu (27/11/19) sekira pukul 10.00 WIB. Tibanya Tim Evaluator tersebut disambut langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah yang diwakili oleh Plh. Ketua Mahkamah Syar’iyah, Dangas Siregar. Penyambutan dilakukan dengan berbalas pantun yang merupakan adat Melayu di Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam kunjungan ini, Tim tersebut melakukan evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang. Sebelumnya, penilaian-penilaian telah dilakukan oleh Tim Bawas MARI dan Badan Statistik Kabupaten Aceh Tamiang pada Agustus lalu. Kedatangan Tim Evaluator Kemenpan-RB RI hari ini, merupakan penilaian akhir untuk mendapatkan Predikat WBK dan WBBM.

Saat diwawancarai, Dangas Siregar menjelaskan, Penilaian Evaluasi Akhir ini, difokuskan kepada Pelayanan Publik dengan segala bentuk jasa pelayanan baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik. Pada kesempatan tersebut, Dangas juga memberitahukan kepada Tim Evaluator tentang inovasi-inovasi pelayanan publik yang dimiliki Mahkmah Syar’iyah yakni Layanan Disabilitas, Layanan Periksa Kesehatan Gratis, Mobil Layanan Keliling, Layanan Becak Online, Fasilitas Komputer dan Internet Gratis, Pojok Baca dan Fasilitas Kaca Mata Baca.

Selanjutnya, adalah inovasi Fasilitas Tempat Helm pengunjung, Area Merokok, Umbrella Coffee, Kartu Prioritas dalam Pembayaran Biaya Perkara, Taman Baca Anak, Sosilalisasi Tolak Gratifikasi (Stiker) dan Brosur Layanan Informasi dan Teh Hangat bagi pengunjung yang disediakan pada pukul 08.00-09.00 WIB.

Sementara itu, Tim Evaluator Anesia Ribka dan Firmansyah kepada pada jurnalis yang hadir mengatakan, adanya Pos Bantuan Hukum dalam sistem pengelolaan pelayanan publik sudah sangat positif. Namun demikian, pihaknya menyarankan perlu adanya tambahan fasilitas, seperti taman bermain anak luar ruang serta sel tahanan penegakan hukum jinayat. Para Tim berharap kepada Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Aceh Tamiang agar fungsinya tidak hanya melayani peradilan agama, namun juga sebagai fungsi edukasi hukum agama. [des/zuw]