Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH., M.Kn., usai menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 yang diserahkan Plt. Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT., Selasa (03/12/2019) di Gedung Serba Guna Setda Aceh. [dok. Diskominsa 2019]

 

Banda Aceh – Humas: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berhasil meraih Peringkat 1 Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 Kategori Kabupaten/Kota Kualifikasi Cukup Informatif di Gedung Serba Guna Sekretariat Daerah Aceh, Selasa (3/12/19) sore. Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019.

Ketua KIA, Yusran, dalam sambutannya menyampaikan bahwa ajang ini merupakan upaya pihaknya untuk mendukung Pemerintah Aceh dalam mewujudkan reformasi birokrasi.

“Evaluasi Badan Publik dilakukan oleh KIA sejak Agustus hingga November 2019 dengan beberapa tahapan mulai dari penilaian mandiri (SAQ), verifikasi dengan mengakses website resmi badan publik hingga melakukan visitasi langsung,” ujar Yusran.

Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, saat menyampaikan arahan menyebutkan, bahwa transparansi atau keterbukaan informasi merupakan ruh utama reformasi birokrasi.

“Saat ini Pemerintah Aceh telah membuka diri terhadap sikap kritis publik dan itu merupakan faktor eksternal yang memberikan pengaruh besar dalam penguatan transparansi di Aceh,” tegas Nova.

Adapun Kabupaten/Kota yang memperoleh Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2019 Kualifikasi Cukup Informatif kategori Kabupaten/Kota yakni: Peringkat 1 Kabupaten Aceh Tamiang, Peringkat 2 Kota Langsa, Peringkat 3 Kabupaten Aceh Tengah, Peringkat 4 Kota Lhokseumawe dan Peringkat 5 Kota Subulussalam. (*/rh/as/hd).